Pemkab Paser Kurang Tegas

Tue, 26 Jul 2022 00:30:24 | author Simpul Media
sawit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian pada 30 Juni lalu sebesar Rp 1.600 per kilogram, hingga kini tak kunjung direaliasasikan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser.

Harga TBS sekarang ini mulai Rp 950 sampai Rp 1.300 ribu per kilogram. Belum adanya tindaklanjut dari Pemkab Paser mengenai ketetapan harga beli, dianggap kurang tegas oleh Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, Kanisius. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Paser khususnya OPD terkait.

“Kurang tegas. Paling kelihatan adalah surat edaran menteri yang tidak segera ditindaklanjuti. Padahal waktunya sudah hampir sebulan,” ucap Kanisius, Senin (25/7/2022).

Dirinya mendesak Pemkab Paser untuk memaksimalkan monitoring ke pabrik kelapa sawit. “Karena selama ini memang tidak ada monitoring. Termasuk juga surat edaran dari menteri pertanian yang meminta agar perusahaan membeli harga minimal Rp1.600 tidak ada realisasi,” keluhnya.

Kanisius meminta kepada Pemkab Paser untuk bersikap tegas. Jika tidak ada ketegasan, tak menutup kemungkinan petani akan melakukan penutupan PKS sementara. “Kalau tidak, kami akan hentikan operasional pabrik untuk sementara waktu,” ungkapnya.

Menyikapi keinginan dari petani sawit dan FPKS untuk turun ke PKS mengecek harga minimal pembelian TBS, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono mengatakan saat ini tengah menjadwalkan melakukan monitoring terkait ketetapan harga dari Kementerian Pertanian.

“Ya, secepatnya untuk melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke beberapa pabrik sawit,” ucap Djoko Bawono.

Untuk di Kabupaten Paser terdapat 18 PKS. Terkait adanya anggapan yang menyebut Pemkab Paser khususnya Disbunak kurang tegas, ia menampik hal tersebut. “Bukan
masalah kurang tegasnya, kita berdasarkan aturan perundangan. Provinsi (Pemprov Kaltim) belum mengeluarkan surat edaran dari gubernur. Kami juga mengacunya juga harus setingkat diatasnya,” terangnya.

Djoko juga tak menginginkan adanya anggapan tidak bergeraknya Disbunak untuk penetapan harga karena belum ada surat dari Pemprov Kaltim.

“Bukannya kita tidak bergerak. Surat itu memang ditandatangani menteri pertanian 30 Juni. Tidak semerta-merta 30 Juni sampai di Kabupaten Paser. Secara fisik diterima 17 Juli. Tapi saya dapat via WhatsApp itu 6 Juli,” beber Djoko.

Sejak diterimanya surat dari Kementerian Pertanian, pihaknya telah membagikan atau meneruskan kepada PKS. Ia membeberkan kesulitan selama ini karena manajemen perusahaan yang dapat mengambil keputusan tidak berkantor di Kabupaten Paser.

“Cuma memang perusahaan di Paser ini manajemennya tidak di lokasi dan yang di sini tidak bisa mengambil keputusan. Pasti alasannya akan disampaikan kepimpinan di kantor pusat,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

ASN Wajib Vaksin, Penundaan Insentif Hingga Gaji Diberlakukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rendahnya capaian vaksin dosis tiga atau booster di Kabupaten Paser, ditindak Bupati…

Setiap Cabor Diminta Pemkab Paser Cari Sponsor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyarankan, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

Kontribusi Pihak Swasta Diusulkan DPRD Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur mengusulkan, agar Pemerintah…

Eskalator di Kandilo Plaza Sekadar Pajangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bangunan Kandilo Plaza terdiri dari tiga lantai itu memiliki eskalator yang sudah…

Meriam Bambu Warnai Pembukaan Festival Ramadhan 2022 Desa Senaken.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan kegiatan positif selama ramadan, Karang Taruna Desa…

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

error: Content is protected !!