simpul.media, Tanah Grogot – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyampaikan nota penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Nota penjelasan dibacakan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Balling Seleloi, Selasa (14/3/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan, serta Bupati Paser, Fahmi Fadli. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya berkesempatan membacakan nota penjelasan Bupati Fahmi Fadli dalam rapat paripurna tersebut.
Pertama, Katsul menjelaskan usulan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengusulan Raperda tersebut didasari oleh berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022.
Melalui Raperda yang diusulkan, kata Katsul, kewenangan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi kelak semakin luas.
“Daerah diberi wewenang untuk mengatur tarif sesuai dengan kondisi yang ada di daerah selagi tidak melebihi batas atas tarif yang telah ditetapkan Undang Undang,” terangnya di tengah rapat.
Kemudian mengenai Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan wujud peran Pemkab dalam upaya pemberantasan narkotika di daerah.
Penyusunan Perda ditujukan sebagai upaya mensinergikan, membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Paser
“Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar merupakan perubahan atas Perda yang telah berlaku guna menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengelolaan parkir,” lanjut Katsul.
Adapun perubahan yang belaku pada Pasal 10 ayat (4) yang menyatakan “Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah”. Dalam Raperda ini ketentuan tersebut diubah menjadi “Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan”.
Terakhir, Pemerintah Daerah menjelaskan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara, Raperda tersebut merupakan perubahan atas perda yang telah berlaku dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPD Kaltim-Kaltara Cabang Tanah Grogot,” pungkasnya.
Pemerintah meyakini Raperda yang diusulkan sejalan dengan program Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) yakni terselenggaranya pelayanan prima dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga dari situ, Pemkab Paser berharap DPRD Kabupaten Paser dapat menyetujui usulan tersebut.
(rul/advksp)