Pemkab Paser Segera Buka Proses Seleksi Direktur Perumda Prima Jaya Taka

Fri, 22 Jul 2022 02:48:48 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menjadwalkan proses pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka melalui seleksi, menindaklanjuti arahan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten Paser, Adi Maulana menjelaskan, pelaksanaan proses pemilihan jabatan pimpinan tertinggi salah satu BUMD itu direncanakan pada triwulan ketiga atau triwulan ke empat 2022.

Kendati belum ada kepastian waktu pelaksanaan, Adi menjelaskan akan membahas secara internal terlebih dahulu dalam menentukan pihak yang terlibat dalam panitia seleksi. Tak hanya itu, ia juga akan membahas ketersediaan anggaran seleksi melalui APBD Perubahan 2022.

“Kita akan rapatkan terlebih dahulu, bagaimana prosesnya ini agar bisa berjalan. Kemudian kita akan menetapkan tim seleksi,” kata Adi Maulana, saat ditemui diruangannya, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya Fahmi menjelaskan, pertimbangan membuka seleksi tanpa perpanjang masa jabatan yang kini masih diduduki Saiful Bahri sejak 2018 lalu itu, guna memberikan perubahan yang lebih baik dalam mengembangkan perusahaan plat merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Adi menegaskan proses seleksi, terbuka bagi siapa saja yang sesuai dengan persyaratan termasuk yang kini menjabat. Namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada tim seleksi yang segera terbentuk.

“Nanti di panitia seleksi itu. Makanya kami juga rencana melibatkan universitas dan praktisi,” tambah Adi.

Adi turut menjelaskan, guna menghindari kekosongan jabatan. Pihaknya menargetkan agar pasca habis masa jabatan direktur saat ini, telah terpilih direktur yang baru berdasarkan seleksi yang sudah dilangsungkan nantinya.

Adapun syarat dan ketentuan dijelaskan, tak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Prima Jaya Taka. Salah satunya mengatur batas usia minimum 35 tahun dan maksimum 55 tahun, pada saat mendaftar pertama kali. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Edwin Santoso; Maknai Hari Pahlawan Tumbuhkan Cinta Dan Nasionalisme Tanah Air

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, memaknai Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2024….

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin; Hari Pahlawan Momen Penyemangat Membangunan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

H. Hendra Wahyudi; Ikut Hadir Dalam Rakornas Di Bogor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan…

Support Ketua DPRD Paser, Memberikan Satu Unit Motor Kegiatan HUT Ke 18 Tahun Koran Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi memberikan dukungan, satu unit motor jenis…

Anggota DPRD Paser Support BUMDes Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari, mengunjungi Pagelaran BUMDes Expo 2024…

Zulkifli dan Hendrawan Putra Jabat Wakil Ketua DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser…

Komposisi Personalia AKD Terbentuk, DPRD Paser Siap Laksanakan Tugas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan…

Muhammad Jarnawi Ditetapkan Sebagai Ketua BK DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat paripurna, pengumuman usulan Fraksi-Fraksi pada badan kehormatan DPRD Kabupaten Paser dan…

Warga Kerta Bakti Keluhkan Harga Tabung Gas Melon, Harga Capai RP 50.000

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya keluhan masyarakat di Desa Kerta Bakti Kecamatan Long Ikis, terkait mahalnya…

Promosikan UMKM, Disperindagkop Paser Luncurkan Aplikasi UMKM Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten…

error: Content is protected !!