Sosialisasi Perda Kepemudaan di Desa Padang Pengrapat ((dok. istimewa)
Sosialisasi Perda Kepemudaan di Desa Padang Pengrapat ((dok. istimewa)

simpul.media, Paser – Guna mencetak pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif dan mandiri, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan terus digiatkan anggota DPRD Kaltim.

Teranyar, sosialisasi Perda ini dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (20/5/2023).

“Perda ini juga bertujuan mewujudkan pemuda yang demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kebangsaan berdasarkan UUD 1945,” ucap Yenni Eviliana.

Dalam sosialisasi itu Yenni lebih dulu menyampaikan mengenai pemuda dan kepemudaan. Untuk pemuda dikatakannya yang memasuki periode pertumbuhan perkembangan berusia 16 sampai 30 tahun.

Sementara kepemudaan dijelaskan Yenni mencakup hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.

Suasana Sosbang di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

“Peraturan daerah ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan,” tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) – Paser itu.

Dijelaskan Yenni Eviliana pemuda memilik arti berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sertaagen perubahan dalam segala aspek bidang pembangunan.

“Sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan memperkuat iman dan takwa seta ketahanan mental spritual,” sambungnya.

Sedangkan sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud peran aktif pemuda yakni agen perubahan sebagaimana diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratis, sumber dya ekonomi,dan kepedulian sesama masyarakat serta lingkungan.

Yenni menerangkan pemberdayaan pemudadilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kual.itas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian.

“Untuk pengembangan kepemudaan dilakukan melalui kewirausahaan pemuda, kepempinan atau pengembangan kepeloporan pemuda,” terang dia.

Dirinya mengharapkan dari sosialisasi Perda yang dilakukan ini dapat meningkatkan pemahamman mengenai pemuda maupun kepemudaan. “Alhamdulillah masyarakat cukup antusias pada Sosper kali ini. Semoga apa yang disampaikan bisa diaplikasikan guna mencetak pemuda yang tumbuh kembang lebih baik lagi,” tandas Yenni.

(wal)

BACA JUGA

News Feed

ASN Wajib Vaksin, Penundaan Insentif Hingga Gaji Diberlakukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rendahnya capaian vaksin dosis tiga atau booster di Kabupaten Paser, ditindak Bupati…

Setiap Cabor Diminta Pemkab Paser Cari Sponsor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyarankan, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

Kontribusi Pihak Swasta Diusulkan DPRD Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur mengusulkan, agar Pemerintah…

Eskalator di Kandilo Plaza Sekadar Pajangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bangunan Kandilo Plaza terdiri dari tiga lantai itu memiliki eskalator yang sudah…

Meriam Bambu Warnai Pembukaan Festival Ramadhan 2022 Desa Senaken.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan kegiatan positif selama ramadan, Karang Taruna Desa…

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

error: Content is protected !!