Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

Tue, 16 Aug 2022 17:55:21 | author Simpul Media
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Namun belum sepenuhnya 100 persen. Diketahui dari 222 SD, baru 155 yang mengisi mata pelajaran bahasa ibu tersebut.

“Sudah 70 persen diimplementasikan di sekolah dalam mata pelajaran muatan lokal,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Paser, Agus Wintoro.

Selain diperlukannya peraturan daerah yang mengatur, dikatakan Agus juga perlu ada kurikulum khusus. Hal itu dipergunakan untuk dasar sekolah menetapkan sebagai salah satu pelajaran Mulok.

“Nantinya menjadi payung hukum. Sehingga Ketetapan bahasa Paser nanti benar-benar diterapkan di sekolah,” sambungnya.

Ia menyebut bahasa daerah juga diperlukan beberapa langkah dari Disdikbud. Seperti mendata sekolah yang telah mengajarkan atau belum ada pelajaran bahasa Paser dalam Mulok. Nantinya Disdikbud Paser akan membentuk tim penyusun kurikulum bahasa daerah.

“Itu untuk menetapkan bahasa Paser menjadi salah satu pelajaran dalam kurikulum muatan lokal, selain PLH (Pendidikan dan Lingkungan Hidup),” bebernya.

Tidak diperkuat dengan peraturan daerah dan memerlukan kurikulum khusus, sehingga untuk penetapan bahasa Paser dalam mata pelajaran Mulok belum wajib. Nantinya setelah dilakukan penetapan dan terlebih ada aturan yang mengatur, ia sangat berharap kedepan ini menjadi salah satu ketetapan yang mutlak.

“Bahwa bahasa daerah menjadi bahasa yang wajib masuk dalam mata pelajaran. Jadi untuk sementara ini boleh dikatakan belum wajib. Karena memang kita belum ada payung hukum. Kemudian belum ada ketetapan masalah kurikulumnya,” ungkap Agus.

Terpisah, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP), Noviandra menyebut pembelajaran bahasa daerah sudah semestinya diajarkan di semua sekolah, khususnya SD. Terlebih jika nantinya menjadi salah satu pelajaran di IKN Nusantara.

“Pasalnya nanti akan banyak perpindahan penduduk seiring berkembang IKN Nusantara. Otomatis bahasa daerah itu menjadi sebuah identitas. Apalagi (Bahasa Paser) masuk pelajaran di IKN, wah sangat luar biasa,” ucap Noviandra, Selasa (16/8/2022).

Sampai sekarang tak ada ketetapan kurikulum maupun payung hukum yang mengatur, seperti Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dikatakan belum wajib. (ul)

BACA JUGA

News Feed

PAD 2021 Kabupaten Paser Lebihi Target

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 terealisasi…

Kejati Kaltim Kembali Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SLTA sederajat tingkat Kabupaten Paser Tahun…

Pengembangan UMKM di Tanjung Harapan, Warga Butuh Pelatihan Pasarkan Produk

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak perlu khawatir jika berkunjung ke Kecamatan Tanjung Harapan, khususnya yang hobi…

Mulai Populer di Paser, Turnamen Pickleball Bupati Cup I Diikuti 103 Atlet

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pickleball, olahraga baru asal Amerika serikat ini mulai eksis dikalangan masyarakat Indonesia,…

SMPN 2 Tanah Grogot Gelar Bazar, Bupati Fahmi Harap Masyarakat Dukung Perkembangan UMKM

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekira 2 tahun lebih wabah Covid-19 merambah di Indonesia. Semua sendi kehidupan…

Bapenda Tambah 15 Unit Tapping Box, Upaya Pemkab Paser Tingkatkan PAD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menambah pemasangan…

Upaya Wisbel Bantu UMKM dan Obati Kerinduan Musisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mengobati kerinduan musisi lokal, Pengelola Wisata Belanja (Wisbel) menggelar live music…

Sederet Masukan Edwin Santoso Tanggapi Perbaikan Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan Rp 4,8 Miliar untuk perbaikan jalan berlubang…

Merembet Hingga Kementerian ESDM, Warga Lapor PT Kendilo Coal Indonesia

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas tambang batu bara di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)…

Pemkab Paser Jual 36 Mobil, Raup Pemasukan Rp 2,5 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Total 36 unit aset mobil dinas telah dilelang oleh Badan Keuangan dan…

error: Content is protected !!