Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Harga TBS Anjlok, Alasan Arbani Geluti Usaha Gula dan Jahe Aren

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 2018, Arbani menggeluti usaha gula dan jahe aren. Warga RT 8…

Anggaran Porprov Kaltim Kontingen Paser 4,5 Miliar, Sebagian Besar Dikelola Disporapar Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persiapan Kontingen Paser dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke-VII di…

Banyak Manfaat, Teh Celup Daun Kelor Olahan Warga Desa Petiku Sangat Diminati

SIMPUL.MEDIA, Paser – Moringa Borneo Indonesia itulah nama usaha milik Mardin warga RT 1, Desa…

Bandara VVIP IKN Nusantara Dibangun 2030

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Rencana pembangunan bandara udara Very-Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara…

Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok)….

Rehabilitasi Trestel Pelabuhan Pondong Berproses, Anggaran Mencapai Rp 84 M

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah secara resmi lepas dari kawasan cagar alam, proyek rehabilitasi trestel Pelabuhan…

Posisi Calon Direktur Perumda PJT Dibuka, Seleksi Menanti Peminat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seleksi terbuka posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka (Perumda-PJT) dipastikan…

Gelar One Day Promotion di 19 Provinsi, Upaya Petrokimia Gresik Perkuat Sektor Pertanian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik menggelar One Day…

Kaum Tani dan Nelayan Hingga Tokoh Masyarakat di Paser Dukung Cak Imin Jadi Capres 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan masyarakat pesisir di Kabupaten Paser, yang tergabung dalam komunitas petani dan…

Santuni 240 Yatim Piatu Hingga Deklarasi Cak Imin Jadi Capres, Rangkaian Harlah PKB Ke-24 di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan masyarakat dari berbagai Desa di Kabupaten Paser, memenuhi Sekretariat DPC PKB…

error: Content is protected !!