Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Hibahkan Rumah dan Tanah Untuk Ahli Waris, PT PBK Penuhi Hasil Mediasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ahli Waris dari Aliyas Wiranata, korban kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin…

71 Tim Meriahkan Turnamen Dandim Cup, Fahmi Sebut Ajang Cari Atlet Potensial

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen bola voli Dandim Cup 2022 resmi dibuka Bupati Paser, dr Fahmi…

Rekomendasi Hingga Masukan Terhadap Kinerja Direktur Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rekomendasi terhadap capaian kinerja Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka…

Keseruan MPLS Hari Kedua di SD Negeri 031 Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Orangtua murid tampak antusias mengantar putra-putrinya pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan…

Diduga Depresi, Pria di Long Ikis Berniat Akhiri Hidup Dari Atas Tower

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nekat memanjat tower diketinggian 40 meter, seorang pria inisial Tm (40) mencoba…

Kenang Momen Sebelum Covid-19, Pelaksanaan Salat Idul Adha Tanpa Batasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ribuan jemaah muslim di Kabupaten Paser memenuhi Masiid Agung Nurul Falah Kecamatan…

Beri Relaksasi Pajak Bumi Bangunan, Pemkab Paser Target Rp 3,5 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser…

Sempat Eksis, Kini Wisata Danom Layong Paser Butuh Perhatian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wilayah selatan Kaltim ini kaya akan potensi wisata. Salah satu yang tak…

Bintara Polri Asal Paser Dilantik, Jadi Pelecut hingga Inginkan Penambahan Kuota

SIMPUL.MEDIA, Kukar – Sebagai bentuk rasa bangga dan dukungan terhadap putra-putri daerah, Bupati Paser Fahmi…

Hindari Klaim Sepihak, Pemda Diminta Setop Beri Perizinan di Kawasan IKN

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah yang berada di kawasan Ibu…

error: Content is protected !!