Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Komisi I DPRD Paser Kunjungi DPRD Hulu Sungai Utara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melakukan…

Talk Show Gen Z di Paser, Bicara Peran dan Membangun Kesadaran Politik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Generasi z secara tidak langsung bakal diperhadapkan pada kancah politik, sebab pada…

Paser Adopsi Program Peningkatan Produksi Pertanian Kabupaten Tabanan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Banyak perbedaan antara Kabupaten Paser dan Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dalam upaya…

DPRD Paser Target Raperda APBD 2024 Rampung Awal November

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 Kabupaten Paser tengah dikebut untuk…

DPRD Paser Bahas Kajian Akademik Tiga Raperda

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di godok DPRD Paser masih dalam…

Bupati Paser Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah APBD 2024…

Wadahi Bakat Gen Z di Gim Online, Zulfikar Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gim mobile legend sangat digemari generasi Z dan milenial. Tentu pengobi ini…

Satu Tahun Jual Sabu, Pasutri di Paser Diamankan Polisi

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sepasang suami istri berinisial MT (48) dan SK (41) diamankan polisi….

Pelajar Asal Paser Wakili Kaltim Lomba Cerdas Cermat Tingkat Nasional 2023

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Pelajar asal Kabupaten Paser mewakili Kaltim pada Lomba cerdas cermat museum…

Produk Lokal Paser Dipromosikan di Indokraf Expo Bali

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Forum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra binaan salah satu perusahaan…

error: Content is protected !!