Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (kanan) bersama Bupati Paser, Fahmi Fadli. (Dok. Istimewa)
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (kanan) bersama Bupati Paser, Fahmi Fadli. (Dok. Istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi sorotan dalam beberapa hari terakhir ini mengenai aktivitas hauling truk angkutan batu bara yang melintas di jalan jalur Kalsel-Kaltim.

Dikatakan Akmal , jika dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Paser, Fahmi Fadli mengenai Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Termasuk perihal yang kini ramai menjadi sorotan di Kecamatan Batu Sopang.

Ia telah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk membangun komunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan maupun perkebunan perihal Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012.

“Untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada,” kata Akmal, ditemani Fahmi Fadli di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (28/12/2023) malam.

Dirinya menyebut Provinsi Kaltim dan khususnya Kabupaten Paser mempunyai sumber daya alam (SDA) yang tentunya berguna untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, terdapat adanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi sekali lagi kita berharap pengelolaan sumber daya alam itu memenuhi aturan yang ada. Nah, penggunaan jalan umum tentunya harus dipatuhi oleh para pelaku pertambangan dan perkebunan. Perda ini harus ditegakkan bersama-sama, kita diawali dengan komunikasi dengan semua pihak,” terangnya.

Akmal bilang bersama Fahmi Fadli akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yakni mengingatkan perihal aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Bahwasanya tetap ekonomi berjalan, tapi tentunya jangan sampai mengganggu regulasi yang ada. Sekali lagi kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dengan kebutuhan masyarakat,” tutur mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.

Disinggung mengenai dugaan penggunaan jalan umum itu dijadikan jalur hauling oleh pelaku tambang ilegal, dituturkannya jika hal tersebut permasalahan lain dan menjadi ranah penegak hukum.

“Kalau kita berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dalam Perda,” jelas pria kelahiran 1970 itu.

Lantas jika Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia mengatakan hal itu dapat diketahui usai Dinas Perhubungan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan tambang maupun perkebunan.

“Nah itu saya minta Dinas Perhubungan melakukan komunikasi. Kita lihat apakah Perda kita kurang update, apakah Perda kita perlu kita benahi bersama, karena Perda itu tahun 2012,” jelasnya.

Akmal juga mengaku telah berbicara dengan anggota DPRD Kaltim perihal Perda itu. Hal tersebut dilakukan agar tak ada benturan regulasi yang menyebabkan kebingungan kepada masyarakat.

Perihal sejumlah pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur menulis surat terbuka yang ditujukan kepadanya, ia mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih. Untuk diketahui, surat yang diteken 6 organisasi ini mengingatkan kepada para pejabat terhadap Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.

“Saya terima kasih kepada teman-teman pemerhati lingkungan yang sudah mengawal,” ucap Akmal.

Sebelumnya, pada Rabu (27/12/2023) Fahmi Fadli saat diwawancarai awak media usai paripurna di DPRD Paser menyebut jika Pemkab Paser tidak punya kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan batu bara.

“Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan (pemerintah) provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.

“Kewenangan (pemerintah) provinsi, kalau kami tidak bisa menindak,” jelasnya yang kepala daerah berlatar belakang dokter itu.

Sekadar diketahui, sejak Senin (25/12/2023) malam warga sekitar Desa Batu Kajang melakukan pengawasan truk yang mengangkut batu bara yang melintas di jalan umum poros Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang- Kuaro.

Bahkan sempat terjadi kericuhan, puncaknya pada pada Rabu lalu. Blokade jalan umum untuk Hauling batu bara dengan kursi plastik diterobos paksa oleh konvoi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan trans Kalimantan tersebut.

(MS03)

BACA JUGA

News Feed

2 Hari Pencarian, Seorang Pria Terjatuh Dari Jembatan Sungai Kandilo Ditemukan Tak Bernyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 2 hari pencarian Hairuddin Asfriansyah (23) yang diduga terjatuh di Jembatan…

Pria di Paser Dikabarkan Terjatuh Dari Jembatan Sungai Kandilo, Tujuh Jam Pencarian Belum Ditemukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang warga asal Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Hairudin Afriansyah (23)…

Rutan Tanah Grogot Maksimalkan Pengamanan WBP Jelang Pemilu 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna kelancaran proses pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rumah tahanan (rutan) Tanah Grogot…

Polres Paser Kerahkan 374 Personel Pengamanan Pemilu 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada apel pergeseran pasukan Polres Paser, sebanyak 374 personel bakal dikerahkan dalam…

DPC PUTRI Paser Siap Bantu Kembangkan Wisata di Bumi Daya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPC Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kabupaten Paser terbentuk untuk periode…

Dampak IKN, Wisatawan di Kaltim capai 8,3 Juta Pengunjung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser…

Polres Paser Ringkus Dalang Bisnis Gelap Sabu di Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di dalangi…

Bekali Para Saksi, LSP PKB Paser Siap Kawal dan Amankan Perolehan Suara Pemilu 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Lembaga Saksi Pemenangan Partai Kebangkitan Bangsa (LSP PKB) Kabupaten Paser siap mengawal…

PT Pama Beri Dukungan Pelatihan Jurnalistik PWI Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – PT Pamapersada Nusantara mendukung kegiatan pelatihan jurnalistik tingkat SMA/SMK yang diselenggarakan Persatuan…

error: Content is protected !!