Polres Paser Ringkus Dalang Bisnis Gelap Sabu di Kecamatan Tanah Grogot

Wed, 7 Feb 2024 08:17:56 | author Simpul Media
 Konferensi Pers Polres Paser tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di desa Tepian Batang (Dok. Rul/Simpul.Media)
Konferensi Pers Polres Paser tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di desa Tepian Batang (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di dalangi terduga pelaku bisnis gelap berinisial DS (43) asal desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Personil Satresnarkoba Polres Paser meringkus DS pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita saat berada di rumahnya di desa Tepian Batang RT 02 dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 37,36 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan penangkapan merupakan buntut dari kasus serupa di Desa yang sama setelah mengamankan UG (40) yang mengaku menerima paketan sabu yang berasal dari DS.

Atas informasi tersebut satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan tersangka DS satu setengah jam kemudian sekira pukul 20.30 Wita setelah mengamankan UG.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 36 paket diduga berisikan sabu dalam plastik klip dalam dompet kecil warna merah muda. Ditemukan pula dua bandel plastik klip kosong, sebuah sendok takar, satu buah timbangan digital warna hitam,dan dompet warna hitam, satu buah ponsel, tas hitam, dan uang tunai Rp3.800.000,” kata Donny.

Dari bisnis gelap penjualan barang haram itu, DS mengaku sudah menggelutinya selama setengah tahun atau 6 bulan, dari pengakuannya dirinya mampu meraup keuntungan sekitar 10-15 juta dari paketan sabu seberat 100 gram.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Samarinda,” terangnya

Atas tindakannya UD dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, apabila terbukti UD terancam 6 sampai 20 tahun penjara.

(MS02)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!