Tersangka MR dan AB saat diamankan di Polsek Muara Samu. (Dok. Istimewa)
Tersangka MR dan AB saat diamankan di Polsek Muara Samu. (Dok. Istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Polsek Muara Samu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di lokasi tambang PT Pama Persada Nusantara yang beroperasi di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Kapolsek Muara Samu IPTU Ahmad Hasanudin, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT PAMA Persada Nusantara perihal adanya dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan alat pompa BBM.

Penyelidikan diawali dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku, setelah itu melakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, dua terduga pelaku pencurian berinisial MR(20) dan AB(29) diciduk saat ditemukan berkeliaran di Desa Biu, pada Jum’at (8/9/2023).

“Setelah melakukan pengamanan terhadap MR dan AB, mereka mengaku melakukan aksi tersebut bersama dengan 3 orang lainnya,” kata IPTU Ahmad, Rabu (27/9/2023).

Polsek Muara Samu menemukan barang bukti hasil pencurian yang dikumpulkan dari pelaku, berupa sejumlah jerigen BBM, alat Pompa BBM, dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, diantaranya 1 unit pikap dan 1 unit sepeda motor.

“Untuk kerugian dari pencurian BBM Solar dan komponen mesin pompa besar milik PT Pama Persada Nusantara ditaksir senilai kurang lebih Rp700 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku dilakukan oleh 5 orang, sehingga masih menyisakan 3 orang pelaku lagi yang masih diburu, identitas dari ke-3 orang tersebut sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.

“Kami juga sudah menghubungi kepada pihak keluarga para pelaku agar kooperatif dan meminta kepada pihak keluarga agar pelaku tersebut dapat menyerahkan diri, karena apabila tidak maka kami akan tetap akan memburu pelaku sampai dapat dan akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Pelaku pencurian melancarkan aksinya dengan berdalih berburu burung di lokasi yang tidak di lakukan penjagaan oleh karyawan perusahaan. MR mengaku melakukan pencurian BBM sebanyak 5 kali, dan pencurian komponen mesin pompa 1 kali sedangkan AB mencuri solar dan komponen mesin pompa 2 kali.

“Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 363 ke 4 huruf e tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(rul)

BACA JUGA

News Feed

Kantongi Dukungan 6 PAC, Hendrawan Putra Maju Kandidat Ketua DPC Partai Demokrat Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mengantongi 6 dukungan dari 10 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat, Hendrawan…

Hiasan Median Jalan di Rusak Tangan Jahil, Tak Ada Perbaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hiasan median jalan yang dibangun oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan…

Jelang Berbuka Puasa, Warga Berburu Takjil di Pinggir Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang berbuka puasa masyarakat identik membeli takjil. Berbagai jenis makanan maupun minuman…

Penerimaan Pajak di Paser Ditarget Rp 133 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada tahun ini Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi…

Bupati Paser Tetap Targetkan Pembangunan Infrastruktur Tuntas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf melaksanakan…

Peningkatan Kualitas Jalan di Paser, DPRD Minta Kemendagri Buka Mata

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan peningkatan kualitas jalan, melalui pinjaman…

Respon DPRD dan DLH Kabupaten Paser Sikapi IUP PT BSI di HGU PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyatakan ketidaksepakatan dengan adanya kerjasama antara PT…

Harga Bawang Merah Turun, Minyak Goreng Naik 2 Kali Lipat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah bahan pokok di Pasar Penyembolum Senaken mengalami kenaikan harga selama Ramadan,…

Pemkab Paser Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Megeri Sipil (PNS) dan…

Gaya Egaliter

SIMPUL.MEDIA – Membumi, itu sedikit gambaran dari Hendra Wahyudi. Ketua DPRD Paser periode 2019 –…

error: Content is protected !!