Proyek bangunan Pendopo pada Desember 2023 (Dok. Rul/Simpul.Media)
Proyek bangunan Pendopo pada Desember 2023 (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proyek bangunan Pendopo Lou Bapekat molor dari target pengerjaan yang sebelumnya dipastikan selesai dipertengahan Desember 2023. Pekerjaan ini dikabarkan mendapat persetujuan perpanjangan masa kerja tanpa denda.

Progres pengerjaan proyek gedung yang berfungsi sebagai tempat pertemuan ini diklaim oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser sudah mencapai 87 persen. Penyelesaian pekerjaan saat itu diyakini sesuai kontrak kerja yang ditentukan.

Hal itu dikutip dari pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, pada pertengahan November 2023 lalu. “Progresnya sudah 87 persen dan akan selesai sesuai dengan kontrak kerja yang ada” katanya kala itu.

Belum lama ini beredar kabar yang menyebut PT Raka Bangun Utama, sebagai pemenang tender, melayangkan surat permohonan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Permohonan perpanjangan itu diusulkan selama 14 hari tanpa dikenakan denda.

Hal itu dikarenakan terjadinya keterlambatan pertimbangan teknis kelayakan gedung seperti proses administrasi dan pengukuran lahan. Akibat keterlambatan itu, pelaksanaan pekerjaan yang didahului pada pembongkaran gedung mengalami kemunduran pula.

Layangan surat itu disetujui oleh Pemkab Paser. Saat dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, membenarkan hal itu sesuai pertimbangan dan usulan peristiwa kompensasi yang diajukan penyedia jasa.

“Jadi, apabila keterlambatan itu bukan disebabkan oleh kelalaian penyedia (PT Raka Bangun Utama), maka penyedia berhak untuk meminta peristiwa kompensasi,” kata Syaukani saat dikonfirmasi via seluler.

Untuk diketahui, peristiwa kompensasi terjadi akibat tindakan atau kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia seperti lambat menyerahkan lahan.

“Karena keterlambatan kemaren itu disebabkan permasalahan lahan. Terkait dengan pondasi pancang sama dinding penahan tanah,” ungkapnya.

Syaukani bahkan menyebut, jika ditotal keterlambatan PPK dalam tindakan sebelum diserahkan ke penyedia memakan waktu 44 hari. Namun dalam usulan peristiwa kompensasi, PT Raka Bangun Utama hanya mengusulkan perpanjangan 14 hari dan telah disetujui.

“Dan dengan dibuktikan data data penunjang yang lengkap serta kita juga minta rekomendasi dari Inspektorat, maka peristiwa kompensasi itu mengacu ke peraturan yang berlaku. Otomatis peristiwa kompensasi itu tidak diberlakukan denda,” terangnya.

Sekadar informasi, proyek itu seharusnya selesai pada Selasa (12/12/2023) lalu. Dengan adanya usulan peristiwa kompensasi ini, pengerjaan tanpa denda ditarget selesai pada Senin (25/12/2023) mendatang.

Sementara pendopo yang biasa disebut Pendopo Bupati Paser yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot itu menelan anggaran sebanyak Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023.

(MS03)

 

BACA JUGA

News Feed

Perjuangkan Nasib Atlet Paser, DPRD Susun Raperda Penyelenggaraan Olahraga

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemenuhan dan tanggungjawab atlet di Kabupaten Paser jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Tanggung Jawab Sosial, Puluhan Warga Diberangkatkan Umrah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bertempat di Masjid Al Jihad, Kelurahan Kuaro, sedikitnya 10 jemaah Kecamatan Kuaro…

Curi Motor Untuk Balapan, 4 Remaja di Paser Kini Diamankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali meringkus pelaku tindak pidana…

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Paser Capai 29 Kasus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang penghujung 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten…

Puluhan Incumbent hingga Pasutri Berebut Kursi di Pilkades Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 228 calon kepala desa (Cakades) bakal berebut kursi di 72 desa…

Menilik Usaha Keripik Ubi Rambat, Produk Olahan Warga Desa Mendik Makmur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Industri keripik ubi rambat di Desa Mendik Makmur, Kecamatan Longkali sudah berjalan…

SIAKBA – Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan pendaftaran rekrutmen anggota Badan Ad…

263 Formasi, Kuota P3K Kabupaten Paser 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 263 formasi untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) telah diusulkan Pemerintah…

Aset Olahraga di Paser Mangkrak, Pembangunan Terbengkalai

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Pererat Kekerabatan Keturunan Kesultanan Paser, K3P Gelar Silaturahmi Akbar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Silaturahmi akbar dilaksanakan Kerukunan Keluarga Kesultanan Paser (K3P). Momen besar ini dipusatkan…

error: Content is protected !!