Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

Thu, 3 Nov 2022 19:41:09 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum ada pembaruan, dampak dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, dari hasil kunjungannya, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhambat lantaran peraturan diatasnya tak kunjung rampung. Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.

“Kami jadinya kesulitan dalam menggap perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan,” kata Hamransyah, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, rencana Pemprov Kaltim yang menargetkan penyelesaian Raperda RTRW pada 2025 mendatang, perlu dipertimbangkan untuk dapat dirampungkan pada 2024. Sehingga pada 2023 Raperda itu sudah masuk Propemperda.

“Itu perlu dipertimbangkan. Karena kita menjabat sampai 2024 saja,” sebut Politisi Gerindra itu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser ini menegaskan. Percepatan penggarapan aturan itu berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser sangat membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah.

“Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa,” ujarnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun. Teranyar, DPRD Provinsi Kaltim sudah menerima tanggapan dari Gubernur Kaltim terhadap pandangan Fraksi atas Raperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 pada September 2022 lalu.

Percepatan pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Kaltim nantinya terintegrasi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021tentang RZWP-3K sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta memperhatikan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

SPP PKB, H. Hendra Wahyudi ; Lahirnya Generasi Pemimpin di Paser

SIMPUL.MEDIA, Bogor – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB di Puncak…

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan, dua dokumen penganggaran rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS di rapat…

Terima Dokumen KUA-PPAS, DPRD Kejar Waktu Pembahasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan dan…

Kabupaten Paser; Pemasangan 3000 SR Inpres  Belum ada Kejelasan Dari Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Suryanto Agustono sebagi direktur PRUMDAM TIRTA KANDILO, menyampaikan sampai saat ini Pemerintah…

RSUD Panglima Sebaya; Zona Integritas menuju WBK

SIMPUL.MEDIA, Paser – Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari. Tengah mempersiapkan diri guna memastikan…

Keluhan Warga Senipah, Akses Darat dan Air Butuh Waktu Lama

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser 139 Desa dan 5 Kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki…

Ops Antik Mahakam 2024 di Paser, Residivis ; Faktor Lingkungan dan Ekonomi Jadi Alasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli…

Operasi Patuh Mahakam 2024, Pengendara Harus Tertib

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satlantas Polres Paser mulai melaksankan Operasi Patuh Mahakam 2024. Kegiatan ditandai dengan…

Gelar Halal Bihalal, LPAP Perkuat Kondusifitas Paser Sukseskan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berbagai upaya dilakukan masyarakat Kabupaten Paser. Terutama dalam menjaga dan merawat Kondusifitas…

Perkuat Kualitas Hasil Pertanian, Gerbang Tani Paser Sambangi Petani di Sungai Tuak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Petani menjadi salah satu faktor penting dalam menyediakan pasokan pangan. Terutama di…

error: Content is protected !!