Sebanyak 12 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Mon, 25 Dec 2023 19:07:23 | author Simpul Media
Penyerahan remisi khusus Natal kepada WBP Rutan Tanah Grogot. (Dok. Istimewa)
Penyerahan remisi khusus Natal kepada WBP Rutan Tanah Grogot. (Dok. Istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 12 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) dapat pengurangan masa tahanan (remisi) khusus Natal 2023.

Kepala rutan (Karutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad, mengatakan pemberian remisi khusus kepada 12 WBP yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi, seluruhnya di konfirmasi memenuhi syarat atau disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Acara penyerahan remisi telah dilangsungkan di hari perayaan natal, tepatnya pada 25 Desember 2023. Dari belasan WBP yang menerima remisi tersebut satu diantaranya langsung bebas.

“Syukur Alhamdulillah hari ini 12 warga binaan peroleh Remisi Natal, 1 orang diantaranya langsung Bebas,” ungkap Bayu dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Ada 6 Jenis perkara penerima remisi yang dominasi dari kasus perlindungan anak sebanyak 6 orang, sisanya dari kasus narkotika 2 orang, kasus penipuan 1 orang, kasus pembunuhan 1 orang, kasus kesusilaan 2 orang, dan kasus pencurian 1 orang.

Adapun rincian berdasarkan masing-masing besaran remisi diantaranya, pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dari kasus perlindungan anak dan sebanyak 9 orang sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. 1 diantaranya lagi sebagai penerima remisi yang langsung bebas merupakan WBP dari kasus pencurian.

Menurut Bayu, remisi khusus keagamaan merupakan wujud apresiasi Pemerintah terhadap para Warga binaan yang melaksanakan pembinaan dengan baik. Dalam hal ini juga tak lupa ia mengucapkan selamat bagi WBP yang telah mendapatkan remisi.

“tak lupa saya ucapkan Selamat Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Semoga moment Natal ini membawa damai dan sukacita untuk kita semua, keluarga dan yang tercinta,” ucapnya.

Salah seorang penerima remisi Natal WBP rutan tanah grogot, Elaysser, mengatakan di hari besar keagamaan ini ia merasa bersyukur mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dirinya bersama belasan WBP lainnya yang beragama nasrani tetap menjalankan ibadah dengan sarana yang telah disediakan.

“Pastinya merasa bahagia bisa tetap merayakan natal di tahun ini, sayapun sangat berterimakasih atas remisi yang telah diberikan,” katanya.

(MS03)

BACA JUGA

News Feed

ASN Wajib Vaksin, Penundaan Insentif Hingga Gaji Diberlakukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rendahnya capaian vaksin dosis tiga atau booster di Kabupaten Paser, ditindak Bupati…

Setiap Cabor Diminta Pemkab Paser Cari Sponsor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyarankan, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

Kontribusi Pihak Swasta Diusulkan DPRD Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur mengusulkan, agar Pemerintah…

Eskalator di Kandilo Plaza Sekadar Pajangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bangunan Kandilo Plaza terdiri dari tiga lantai itu memiliki eskalator yang sudah…

Meriam Bambu Warnai Pembukaan Festival Ramadhan 2022 Desa Senaken.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan kegiatan positif selama ramadan, Karang Taruna Desa…

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

error: Content is protected !!