Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!