Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

STIPER Muhammadiyah Paser Gelar Wisuda-10, Lulusan Bisa Bantu Pertanian Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Muhammadiyah Paser menggelar acara Wisuda ke-10, Program…

Pengecer Dinilai Permainkan Harga, Wabup Paser Klaim Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf memastikan, tidak ada penimbunan komoditas minyak…

Truk ODOL Dilarang Lewat Desa Krayan Makmur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak ingin infrastruktur jalan cepat rusak, Pemerintah Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long…

Terkendala Legalitas Lahan, Terminal Tipe A di Paser Tertunda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan terminal tipe A di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang seharusnya…

Permainan Harga Minyak Goreng di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Paser beserta personel Polres Paser melakukan inspeksi…

RKPD 2023, Komisi III DPRD Paser Ingatkan Pemkab Masalah Jalan Usaha Tani, Petani Milenial hingga PPL

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Paser 2023 pengembangan industri pengolahan berbasis…

Suplai Berkurang, Harga Daging Sapi dan Bawang Merah di Paser Alami Kenaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa kebutuhan dasar di Kabupaten Paser alami kenaikan harga. Seperti daging sapi…

Yenni Eviliana Beri Pemahaman Warga di Paser Taat Bayar Pajar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus diupayakan DPRD Provinsi Kaltim, dengan…

Minyak Goreng Kemasan Di Paser Terus Langka. Harap Pemerintah Ambil Tindakan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Minyak Goreng Kemasan di Paser, hingga kini masih mengalami kekosongan. Kelangkaan tersebut…

DPRD Ingin Pemkab Paser Ada Langkah Strategis Lakukan Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah, Ketua…

error: Content is protected !!