Tiga Pria Paruh Baya Digrebek Main Judi Saat Ramadan

Sat, 16 Apr 2022 08:26:54 | author Simpul Media
PicsArt_22-04-16_08-40-06-154

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak ada habis-habisnya perilaku masyarakat untuk mendapatkan keuntungan secara instan, salah satunya lewat perjudian. Di Kabupaten Paser, baru-baru ini sekelompok warga kembali digrebek oleh jajaran Satreskrim Polres Paser, akibat berjudi.

Penggrebekan itu terjadi di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, terhadap sekelompok warga berjumlah 3 orang. Menariknya, ketiga pria tersebut sudah tak lagi muda, melainkan berkategori paruh baya. Tak hanya itu, perjudian bahkan terjadi saat bulan ramadan.

“Kita amankan 3 orang, dengan inisial AW (62), JH (57), UT (50) di rumah AW,” kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Supriyadi, melalui Kanit Tipikor Polres Paser, IPDA Andi Ferial, Sabtu (16/4/2022).

Pihak kepolisian menyatakan, penggrebekan terjadi pada pagi buta, 00.30 WITA, Kamis (14/4/2022). Kejadian itu terungkap, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, 2 jam sebelum penangkapan.

“Saat tiba di TKP kami mendapati 4 orang yang berada di dalam rumah.ketiganya sebagai pemain sementara 1 lainnya hanya 1 sebagai penonton,” tambah Andi.

𝐵𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝐵𝑢𝑘𝑡𝑖

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Andi menjelaskan, permainan menggunakan uang itu, bertujuan mengisi waktu luang. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 104 lembar kartu remi bersama kotaknya, serta uang tunai senilai Rp. 1.545.000,-.

Saat dilakukan penggerebekan, salah seorang pelaku turut kedapatan mengantongi senjata tajam (sajam) berupa gear modifikasi. Kelompok penjudi abal abal itu kini digiring ke Mapolres Paser untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiganya kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Mapolres Paser bersama barang bukti,” tambahnya.

Diketahui, ketiga tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta dan petani. Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10 juta. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!