Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

DPRD Paser Setujui Rancangan perubahan KUA-PPAS 2023

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD…

Budayawan Paser Sebut Ranah Kesultanan Urusan Internal Bangsawan

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Adanya dualisme Kesultanan Paser saat ini tengah menjadi perbincangan di kalangan…

Bupati Paser Tinjau Peningkatan Jalan Desa Kerang-Senipah

Pastikan Pengerjaan Sesuai Perencanaan, Bupati Paser Tinjau Peningkatan Jalan Batu Engau-Tanjung Harapan SIMPUL.MEDIA, Paser –…

Aji Noorhanuddin Terpilih Sultan Paser, Akhiri Kesimpangsiuran Kesultanan

simpul.media, Paser – Melalui mekanisme pemilihan 6 wilayah adat dan alim ulama, Aji Noorhanuddin AR…

Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Perbaikan Jembatan Sungai Kandilo Tahun Ini

Perbaikan Jembatan Sungai Kandilo Dilanjut Tahun Ini, Pemkab Paser Sudah Alokasikan Rp6 Miliar simpul.media, Tanah…

Pemkab Paser Bakal Tambah Lahan MAN IC Jadi 20 Hektare

simpul.media, Jakarta – Luasan lahan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) akan bertambah dari…

MTQ ke 48 Kabupaten Paser Berakhir, Juara Umum di Raih Kecamatan Tanah Grogot

simpul.media, Paser – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Paser ke 48 telah berakhir. Dari…

Pemkab Paser Kucurkan Rp1,3 Miliar Untuk Tambal Jalan Berlubang

simpul.media, Tanah Grogot – Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kucurkan Rp1,3 miliar guna…

Komunitas Zilenial dan Milenial Paser Dukung Cak Imin Maju Capres 2024

simpul.media, Paser – Ratusan generasi muda yang tergabung dalam komunitas zilenial dan milenial Kabupaten Paser…

Bangunan Baru Pasar Senaken Belum Bisa Difungsikan

simpul.media, Paser – Pembangunan gedung baru Pasar Senaken telah rampung dan telah diresmikan pada Desember…

error: Content is protected !!