Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Hibahkan Rumah dan Tanah Untuk Ahli Waris, PT PBK Penuhi Hasil Mediasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ahli Waris dari Aliyas Wiranata, korban kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin…

71 Tim Meriahkan Turnamen Dandim Cup, Fahmi Sebut Ajang Cari Atlet Potensial

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen bola voli Dandim Cup 2022 resmi dibuka Bupati Paser, dr Fahmi…

Rekomendasi Hingga Masukan Terhadap Kinerja Direktur Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rekomendasi terhadap capaian kinerja Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka…

Keseruan MPLS Hari Kedua di SD Negeri 031 Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Orangtua murid tampak antusias mengantar putra-putrinya pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan…

Diduga Depresi, Pria di Long Ikis Berniat Akhiri Hidup Dari Atas Tower

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nekat memanjat tower diketinggian 40 meter, seorang pria inisial Tm (40) mencoba…

Kenang Momen Sebelum Covid-19, Pelaksanaan Salat Idul Adha Tanpa Batasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ribuan jemaah muslim di Kabupaten Paser memenuhi Masiid Agung Nurul Falah Kecamatan…

Beri Relaksasi Pajak Bumi Bangunan, Pemkab Paser Target Rp 3,5 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser…

Sempat Eksis, Kini Wisata Danom Layong Paser Butuh Perhatian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wilayah selatan Kaltim ini kaya akan potensi wisata. Salah satu yang tak…

Bintara Polri Asal Paser Dilantik, Jadi Pelecut hingga Inginkan Penambahan Kuota

SIMPUL.MEDIA, Kukar – Sebagai bentuk rasa bangga dan dukungan terhadap putra-putri daerah, Bupati Paser Fahmi…

Hindari Klaim Sepihak, Pemda Diminta Setop Beri Perizinan di Kawasan IKN

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah yang berada di kawasan Ibu…

error: Content is protected !!