Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Lepas Ratusan Jemaah Haji, Isran Noor Titip Doa untuk Kelancaran IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Total 360 jemaah haji asal Kalimantan Timur (Kaltim) kloter II dilepas Gubernur…

Upaya Pemkab Paser Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Digital

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peningkatan kompetensi tenaga pengajar atau guru terus diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser,…

Pemdes Laburan Baru Beri Beasiswa bagi Puluhan Pelajar Berpestasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 36 pelajar berprestasi mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemerintah Desa (Pemdes) Laburan…

Bapenda Paser Tingkatkan Target Pendapatan Daerah di Tahun 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menaikkan nilai target pendapatan pajak daerah…

Digitalisasi Desa Bantu Promosi Wisata hingga UMKM di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengembangan desa berbasis digital kini teramat penting. Saat ini harus melek teknologi,…

Presiden: Pembangunan Dasar IKN Telah Dimulai

Adanya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Persemaian Mentawir, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan…

Bupati Paser Monitoring dan Evaluasi Kinerja DPUTR, Alat Berat Usang Diusulkan Lelang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan unit alat berat usang berbagai jenis yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten…

Tanggungjawab Perusahaan Akibat Kecelakaan Kerja di Paser Terpenuhi

SIMPUL MEDIA, Paser – Direktur PT Paser Buen Kesong (PBK), Dedy Hartoyo, akhirnya buka suara…

Warga Batu Engau Tuntut Kewajiban PT MMMA Penuhi Pembangunan Kebun Plasma

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Desa…

Gembleng Fisik dan Mental Petugas, Rutan Tanah Grogot Gandeng Satbrimob Polda Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memberikan bekal kepada petugas Rutan Kelas IIB Tanah Grogot agar memiliki…

error: Content is protected !!