Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

PAD 2021 Kabupaten Paser Lebihi Target

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 terealisasi…

Kejati Kaltim Kembali Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SLTA sederajat tingkat Kabupaten Paser Tahun…

Pengembangan UMKM di Tanjung Harapan, Warga Butuh Pelatihan Pasarkan Produk

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak perlu khawatir jika berkunjung ke Kecamatan Tanjung Harapan, khususnya yang hobi…

Mulai Populer di Paser, Turnamen Pickleball Bupati Cup I Diikuti 103 Atlet

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pickleball, olahraga baru asal Amerika serikat ini mulai eksis dikalangan masyarakat Indonesia,…

SMPN 2 Tanah Grogot Gelar Bazar, Bupati Fahmi Harap Masyarakat Dukung Perkembangan UMKM

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekira 2 tahun lebih wabah Covid-19 merambah di Indonesia. Semua sendi kehidupan…

Bapenda Tambah 15 Unit Tapping Box, Upaya Pemkab Paser Tingkatkan PAD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menambah pemasangan…

Upaya Wisbel Bantu UMKM dan Obati Kerinduan Musisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mengobati kerinduan musisi lokal, Pengelola Wisata Belanja (Wisbel) menggelar live music…

Sederet Masukan Edwin Santoso Tanggapi Perbaikan Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan Rp 4,8 Miliar untuk perbaikan jalan berlubang…

Merembet Hingga Kementerian ESDM, Warga Lapor PT Kendilo Coal Indonesia

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas tambang batu bara di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)…

Pemkab Paser Jual 36 Mobil, Raup Pemasukan Rp 2,5 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Total 36 unit aset mobil dinas telah dilelang oleh Badan Keuangan dan…

error: Content is protected !!