SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski pedagang sayur yang sebelumnya menempati kawasan penampungan telah direlokasi di areal hamparan subuh di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Namun di lokasi baru itu diklaim ada sebagian tanah bukan milik pemerintah daerah.
Alhasil ini pun membuat pedagang yang mendirikan lapak di area tersebut tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Melainkan membayar kepada seseorang yang dianggap sebagai pemilik tanah.
Hal itu juga diakui salah satu pemilik lapak yang menyewa di lokasi tersebut, Roy. Ia mengatakan bahwa ketika direlokasi dirinya menyewa tempat kepada pemilik tanah, serta mendirikan sendiri lapak untuk ia berjualan.
“Saya berjualan di sini nyewa sama pemilik tanah ini, per pekannya Rp 150 ribu,” ucap Roy.
Ditemui terpisah, Kepala Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken, Norman Kristardhi, mengaku pernah mendengar beberapa informasi mengenai ada lahan dalam area pasar yang diklaim oleh seseorang.
“Saya pernah mendengar terkait itu, bahwa memang ada tanah di wilayah pasar yang dimiliki oleh beberapa orang, oknum. Namun nyatanya tanah itu milik pemerintah daerah,” jelas Norman saat ditemui simpul.media, kamis (14/4/2022 lalu.
Mengenai hal itu, ia belum bisa meneruskan terkait persoalan tersebut. Dikarenakan perlu koordinasi kepada pihak pemerintah.
“Saya pribadi belum bisa meneruskan itu, karena perlu koordinasi juga, karena langkah-langkah kami semuanya kalau bisa diketahui oleh pemerintah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, beberapa bulan yang lalu sempat ada permasalahan sengketa lahan. Di mana ada 2 orang warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.
Mengenai sengketa itu Bupati Paser turut andil untuk menyelesaikan persoalan itu, menjelaskan bahwa tanah sudah milik pemerintah daerah.
“Mengenai dua orang yang mengklaim tanah itu milik mereka, bagian hukum (sekretariat daerah) telah menyampaikan mengenai kepemilikan tanah sudah milik Pemda, karena surat-surat dan sertifikat sudah ada semua,” Jelas Fahmi.
Hal ini diperkuat dengan adanya plang yang berada di Pasar Senaken tertulis, “tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Paser”. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Nomor 08/Pdt.G/2008/PNTG tanggal 23 Februari 2009 dengan surat keterangan tanah nomor 147/SKT/2008/IX/2003 tanggal 9 Juni 2003, luas 5.763 meter persegi. (ul)