Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Songsong HPN 2024, PWI Paser Gelar Pelatihan Jurnalistik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2024 mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia…

FSPTI Paser Aksi Damai di Depan Kantor Disnakertrans, Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan peserta aksi damai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia…

Ada 497 Perkara Perceraian di Paser Selama 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023 terjadi 497 perkara perceraian di Kabupaten Paser. Angka ini meningkat…

Yenni Ingatkan Pentingnya Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rasa cinta akan Indonesia harus selalu tertanam, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang…

PWI Paser Buka Pendaftaran Turnamen Gim Mobile Legend, Total Hadiah Rp7 Juta

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser membuka turnamen gim mobile legend…

Cetak Pemuda Siap Berkompetisi, Yenni Eviliana Sosialiasi Perda Kepemudaan di Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

DPD Partai Nasdem Paser Pastikan Tak Ada Kader Ikut Serta Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pengurs Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Paser memastikan tidak ada satupun…

Deklarasi Sebagai Relawan, Sejumlah Kader Partai PDIP dan Nasdem di Paser Beralih Dukung Prabowo Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah kader partai PDIP dan Nasdem di Kabupaten Paser mendeklarasikan dukungan kepada…

Sopir Truk Batu Bara Geruduk DPRD Paser, Inginkan Aktivitas Pengangkutan Tetap Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara beriringan puluhan truk pengangkut batu bara tiba di Kantor DPRD Paser….

Dimensi Prostage Sukses Meriahkan Peringatan HUT Kabupaten Paser ke-64

SIMPUL.MEDIA, Paser  – Puncak Peringatan HUT Kabupaten Paser ke 64 sukses terselenggara dengan meriah. Hal…

error: Content is protected !!