Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Thu, 9 Feb 2023 10:58:24 | author Simpul Media
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)

Simpul.media, Tanah Grogot – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan. Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah pada tahun 2022 terbilang tinggi.

“Sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah,” kata Kasrani, Kamis (9/2/2023).

Ia melanjutkan, angka tersebut terhitung paling tinggi se Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian hingga melakukan pola pencegahan dini.

Antara lain, jelas Kasrani, penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih. Selanjutnya, pendidikan formal bagi anak juga harus terpenuhi, minimal hingga tingkat SMA.

Apalagi menurut hasil riset, tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.  Kemudahan akses pendidikan membuka kesempatan lebih baik bagi anak-anak.

“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi tentang pendidikan seks,” ucapnya. 

Minimnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi satu di antara alasan masih tingginya angka pernikahan dini.

Upaya-upaya pencegahan ini juga bukan hanya difokuskan hanya kepada anak, tetapi juga peran orangtua menjadi penting. Dengan begitu, maka edukasi mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini kepada para pelajar juga penting untuk dilakukan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menginspirasi untuk membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

“Pemerintah Kabupaten Paser mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Kasrani.

DP2KBP3A turut mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sehingga mengharuskan setiap anak minimal menyelesaikan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Meski sepintas hal ini terkesan memaksa, tetapi ‘memaksa’ untuk kebaikan,” tutupnya.

(ong/)

BACA JUGA

News Feed

Sederet Harapan Desa Sungai Tuak Sikapi Pembangunan Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam pembangunan wisata terpadu di Desa Sungai…

Paser Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini Kabupaten Paser berstatus Zona hijau Covid-19. Hal ini pun menjadi angin…

Kakak Adik Curi Motor Paman, Gadai Murah Penuhi Kebutuhan Lebaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dua pemuda warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk…

AKDP Kebanjiran Penumpang, Ribuan Pemudik Keluar Masuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemudik yang datang dan keluar Kabupaten Paser dipastikan mencapai ribuan orang. Hal…

Puluhan Botol Miras Disita Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 84 botol berbagai merek minuman keras tanpa izin, dari toko milik…

Libur Idulfitri 2022, Wisatawan di Paser Tembus 11.572 Orang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setiap momen libur lebaran destinasi wisata menjadi opsi masyarakat. Baik pantai, alam…

DPRD Balikpapan Serahkan Tiga Nama Calon Pendamping Rahmad Mas’ud ke Wali Kota

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sampai sekarang ini kursi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Teranyar, tiga…

Pelayanan IGD RSUD Panglima Sebaya Langganan Keluhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, mendapat sorotan. Hal itu…

Libur Lebaran di Pasir Mayang, Motoris Jasa Sewa Perahu Kecipratan Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Banyaknya wisatawan yang memilih berlibur di Pantai Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, memberikan…

DPRD Paser Anjurkan Kemitraan Sikapi Persoalan Harga TBS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Langkah efektif imbas kebijakan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan larangan ekspor CPO, hingga…

error: Content is protected !!