Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

Wed, 2 Nov 2022 18:56:13 | author Simpul Media
PicsArt_22-11-02_18-50-34-074

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar diintai polisi. Masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya dicokok di salah satu warung Kecamatan Muara Komam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot,” tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

“Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu,” terangnya.

Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Merekapun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit diakunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkas dia.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Suplai Berkurang, Harga Daging Sapi dan Bawang Merah di Paser Alami Kenaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa kebutuhan dasar di Kabupaten Paser alami kenaikan harga. Seperti daging sapi…

Yenni Eviliana Beri Pemahaman Warga di Paser Taat Bayar Pajar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus diupayakan DPRD Provinsi Kaltim, dengan…

Minyak Goreng Kemasan Di Paser Terus Langka. Harap Pemerintah Ambil Tindakan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Minyak Goreng Kemasan di Paser, hingga kini masih mengalami kekosongan. Kelangkaan tersebut…

DPRD Ingin Pemkab Paser Ada Langkah Strategis Lakukan Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah, Ketua…

Desa Tapis Bakal Bangun Wisata Kuliner. Libatkan Pelaku UKM dan Seni Budaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Tapis, tengah menargetkan terciptanya ekonomi kreatif di tingkat Desa, di…

Tatap Porprov, Maksimalkan Atlet Putra Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VII di Kabupaten Berau, November…

Tangani Kredit Bermasalah, Bankaltimtara KC Tana Paser Kerja Sama dengan Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama…

Belum Dilakukan Pengukuran, Patok Dipasang PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Warga dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, mengantarkan patok…

Semarak HPN 2022, PWI Paser Sukses Gelar Talk Show Bahas Satu Tahun Kepemimpinan Fahmi – Masitah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser…

Polnes Terlanjur Terima Hibah, DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber…

error: Content is protected !!