Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

Wed, 2 Nov 2022 18:56:13 | author Simpul Media
PicsArt_22-11-02_18-50-34-074

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar diintai polisi. Masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya dicokok di salah satu warung Kecamatan Muara Komam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot,” tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

“Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu,” terangnya.

Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Merekapun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit diakunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkas dia.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ir)

BACA JUGA

News Feed

SMK Negeri 4 Tanah Grogot Minta Bantuan, DPRD Dahulukan Pemerataan Pembangunan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi 2 DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak SMK…

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan Via Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun…

Ketua DPRD Kabupaten Paser dan Dandim 0904/Paser Ingatkan Prokes Meski Cakupan Vaksinasi Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser ingatkan jajaran ditingkat Kecamatan untuk dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Paser Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Tinggal Nantikan SK Gubernur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII 2026 mendatang, Kabupaten Paser bakal bertindak…

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!