Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Organisasi Profesi Kesehatan di Paser Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser geruduk…

Personil Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak Kabupaten Paser 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Paser 2022, Polres Paser tengah…

Nyanyian Pembeli Sabu di Paser Buat Pengedarnya Turut Diringkus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Paser kian menjadi-jadi. Pasalnya, baru baru…

Adaptasi Menambah Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adaptif dan inovatif jadi kunci bagi pelaku bisnis, termasuk sekelas Usaha Mikro,…

Perjuangkan Nasib Atlet Paser, DPRD Susun Raperda Penyelenggaraan Olahraga

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemenuhan dan tanggungjawab atlet di Kabupaten Paser jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Tanggung Jawab Sosial, Puluhan Warga Diberangkatkan Umrah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bertempat di Masjid Al Jihad, Kelurahan Kuaro, sedikitnya 10 jemaah Kecamatan Kuaro…

Curi Motor Untuk Balapan, 4 Remaja di Paser Kini Diamankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali meringkus pelaku tindak pidana…

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Paser Capai 29 Kasus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang penghujung 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten…

Puluhan Incumbent hingga Pasutri Berebut Kursi di Pilkades Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 228 calon kepala desa (Cakades) bakal berebut kursi di 72 desa…

Menilik Usaha Keripik Ubi Rambat, Produk Olahan Warga Desa Mendik Makmur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Industri keripik ubi rambat di Desa Mendik Makmur, Kecamatan Longkali sudah berjalan…

error: Content is protected !!