Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Lagi, Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru Terjadi di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di Kabupaten Paser…

Upaya Pemkab Paser Perluas Jaringan Internet hingga Pelosok Desa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemkab Paser tengah berupaya melakukan perluasan jaringan layanan internet di seluruh wilayah…

Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum…

Zona Kuning, Paser Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Paser mengalami peningkatan. Teranyar, pada…

Sosbang di Long Kali, Yenni Paparkan Pentingnya Pahami Empat Konsensus Kebangsaan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air, edukasi pemahaman kebangsaan kepada…

Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar…

Gelar Sosper P4GN, Yenni Ingatkan Masyarakat Paser Antisipasi Dini hingga Upaya Dukung Pecandu Berhenti

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, semua pihak harus turut serta dalam pencegahannya,…

Dandim Paser Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pgs Dandim 0904/Paser, Letkol Inf Ary Susetyo dikukuhkan sebagai Bapak Asuh Anak…

Upaya Pemkab Paser Tekan Inflasi Pangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun beberapa terobosan dalam penanganan inflasi pangan,…

Dies Natalis ke 24 STIE Widya Praja, Gelar Berbagai Lomba, Bazar hingga Jalan Sehat Berhadiah

SIMPUL,MEDIA, Paser – Dies natalis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja (WP) Tanah Grogot…

error: Content is protected !!