Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Larangan Sementara Penggunaan Obat Jenis Sirup di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi timbulnya kasus gagal ginjal akut yang merebak secara nasional akibat kandungan…

PSTI Paser Sayangkan Takraw Tak Dipertandingkan di Porprov

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya kabar Cabang olahraga (Cabor) sepak takraw tidak diikutsertakan di Pekan Olahraga…

Cabor Catur Popda XVI Kaltim Mulai Digelar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cabang Olahraga (Cabor) catur pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI…

Krisis Moralitas Runtuhkan Integritas Polri, Krisis Loyalitas Inklusif Oknum Khianati Visi Polri Presisi, Institusi Lain?

SIMPUL.MEDIA, Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mendapat beberapa ujian…

Popda Kaltim XVI 2022 Resmi Dibuka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Popda XVI Kaltim di Paser resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra…

Peduli Anak, Yenni Sosialisasikan dan Minta Instansi Terkait Edukasi Orangtua Antisipasi Gagal Ginjal Akut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive…

Lupakan Kekalahan, Fokus Lawan Kukar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tim sepakbola Paser menelan kekalahan dilaga perdana dalam gelaran Popda Kaltim ke…

Tribun Stadion Sadurengas Kotor Saat Pertandingan Sepak Bola Popda ke XVI Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tribun penonton dan sejumlah fasilitas Stadion Sadurengas, di Desa Tapis, Kecamatan Tanah…

Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Oknum Guru di Paser Dibekuk Polisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dunia pendidikan di Kabupaten Paser tercoreng. Salah seorang oknum guru di salah…

Sabet 14 Emas, Paser Juara Umum Cabor Dayung Popda XVI Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Atlet kontingen Paser kembali menyumbangkan medali dengan menyabet 14 emas melalui cabang…

error: Content is protected !!