Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Kideco Raih Penghargaan Good Mining Practice dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Sejumlah penghargaan berhasil diraih PT Kideco Jaya Agung (Kideco) pada ajang Penghargaan…

Rawat Kualitas Jalan, Dishub Kaltim Razia Kendaraan ODOL di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang didampingi Dishub Kabupaten Paser,…

Pengembangan Wisata, 2023 Pemkab Paser Siapkan Anggaran Rp 500 Miliar untuk Infrastruktur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tahun depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal fokus pada pengembangan sektor pariwisata….

Indikasi Korupsi Hibah SR-MBR di Paser ke Tahap Penyidikan, Perumdam Tirta Kandilo Digeledah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta…

Malam Anugerah Pariwisata dan Ekraf, Fahmi Sebut Upaya Penggerak Ekonomi Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gelaran anugerah pariwisata dan ekonomi kereatif (Ekraf) 2022 di Ballroom Hotel Kriyad…

IDM 2022 Kabupaten Paser, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini tak ada lagi desa dengan status tertinggal di Kabupaten Paser. Berdasarkan rekapitulasi…

Kerajinan Rotan Jadi Cuan, Penjualan Via Online Diandalkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sektor kerajinan rotan di Kabupaten…

Ridwan Suwidi Berpulang, Ucapan Belasungkawa Terus Mengalir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Innalillahi Wa Innailahi Roji’un, kabar duka menyelimuti Kabupaten Paser. Muhammad Ridwan Suwidi…

Rudy Mas’ud Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar,…

Paser Berduka, Muhammad Ridwan Suwidi Tutup Usia

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mantan Bupati Paser, Muhammad Ridwan Suwidi, dikabarkan meninggal dunia pada 17.00 WITA,…

error: Content is protected !!