Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Mulai Pemulihan Ekonomi hingga Tingkat Pengangguran Terbuka, Target Kinerja Pemkab Paser 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023…

PAD 2023 Paser Ditargetkan Rp 1,9 Triliun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merencanakan Pendapatan sebesar Rp 1,9…

Harga Bahan Pokok di Paser Merangkak Naik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pada awal September, turut…

Uji Coba Paralayang di Gunung Embun, Muksin: Layak Dijadikan Venue

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wisata Saing Boga lebih populer dengan nama Gunung Boga atau Gunung Embun…

Dampak Kenaikan BBM, Bupati Paser Sediakan Rp 20 Miliar Bantuan Sosial Hingga Pasar Murah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar, untuk…

Penerapan Fuel Card Bagi Sopir AKDP, Didukung hingga Sebut Perlu Kebijakan Khusus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum telah diberlakukan…

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di Perumdam Tirta Kandilo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, salah satu Badan Usaha…

Harga BBM Naik, Tarif Colt L300 Trayek Paser – PPU Tembus Rp 70 Ribu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak pekan lalu, sopir…

Distribusi Elpiji Subsidi di Paser Perlu Kartu Kendali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Skema distribusi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Paser masih ditemukan…

Hak Pilih Warga Jelang Pilkades Serentak di Paser Perlu Diantisipasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 Desa dipastikan berlangsung seru. Pasalnya,…

error: Content is protected !!