Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Hati-Hati Nama Ketua Kadin Paser Dicatut Penipu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi mendapatkan uang dengan cepat, berbagai macam cara dilakukan. Meski secara negatif…

Harga TBS Sawit di Pabrik Tak Sesuai Penetapan, Petani Tuntut Kepedulian Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, mengadakan dialog dengan Pemkab Paser,…

Pemkab Paser Kurang Tegas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian…

Solusi Hulu Pencegahan Stunting, Pemdes Senaken Gelontorkan Rp 170 Juta Untuk Ketahanan Pangan.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam penanganan dan pencegahan stunting ditindaklanjuti…

Geram Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Furniture Lapor Polisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Barang furniture yang diambil pada Desember 2022 tak kunjung dilakukan pembayaran hingga…

Hari Bhakti Adhiyaksa, Bupati Paser Sebut Momentum Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menghadiri acara peringatan hari Bhakti Adhiyaksa yang…

Pemkab Paser Bentuk Tim P3DN, KADIN Siap Pasarkan Produk Dalam Negeri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kabupaten…

Pemkab Paser Segera Buka Proses Seleksi Direktur Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menjadwalkan proses pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah…

Dukung Aplikasi ASAP Digital, Pemkab Paser Jalin Kerja Sama dengan PT Telkom

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Guna penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemkab Paser khususnya Badan Penanggulangan…

Gelontoran DAK Rp 700 Juta, Disdikbud Paser Bakal Gelar Pameran Benda Pusaka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi menarik banyak lagi kunjungan wisatawan di cagar budaya, Dinas Pendidikan dan…

error: Content is protected !!