Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Beri Relaksasi Pajak Bumi Bangunan, Pemkab Paser Target Rp 3,5 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser…

Sempat Eksis, Kini Wisata Danom Layong Paser Butuh Perhatian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wilayah selatan Kaltim ini kaya akan potensi wisata. Salah satu yang tak…

Bintara Polri Asal Paser Dilantik, Jadi Pelecut hingga Inginkan Penambahan Kuota

SIMPUL.MEDIA, Kukar – Sebagai bentuk rasa bangga dan dukungan terhadap putra-putri daerah, Bupati Paser Fahmi…

Hindari Klaim Sepihak, Pemda Diminta Setop Beri Perizinan di Kawasan IKN

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah yang berada di kawasan Ibu…

Rutan Tanah Grogot Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski sempat beberapa waktu lalu tidak diberlakukan jam besuk tatap muka dikarenakan…

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)…

Puncak Hari Bhayangkara di Polres Paser, Pertunjukan Tari Kolosal hingga Dihibur Jebolan KDI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 76 secara virtual di halaman Mapolres…

Buka Porseni, Fahmi Minta PGRI Mampu Menjadi Pemersatu di Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) resmi dibuka Bupati Paser, Fahmi Fadli. Kegiatan…

Trofeo Ronaldinho hingga Jersey Pertama

SIMPUL.MEDIA – Trofeo Nusantara with Ronaldinho. Ya, cukup menarik. Memberi cerita tersendiri bagi pencinta sepak…

PKS Usung Mantan Sekda Sebagai Calon Wawali Balikpapan

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sudah setahun lebih kursi wakil wali kota (Wawali) Balikpapan kosong. Hingga kini…

error: Content is protected !!