Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Nasib Direksi Perumda Prima Jaya Taka di Tangan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pejabat salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser,…

Tahun Ini Pemkab Paser Usul 155 Formasi P3K

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan…

Dispora Kaltim Gelar Seminar Wirausaha Muda Pemula di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Agenda seminar wirausaha muda pemula sukses digela Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Nilai Jual TBS Merosot, Disbunak Paser Sebut Petani Sawit Pilih Harga Pasar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit belakangan ini, Dinas Perkebunan dan…

Pemkab Paser Butuh Inspektur Tambang, Sikapi Maraknya Masalah Batu Bara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan agar Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)…

Tingkatkan Kualitas SDM, DEMA STIT Ibnu Rusyd Studi Banding di Dua Kampus

SIMPUL.MEDIA, HSU – Guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengelolaan organisasi, pengurus…

Jabatan Direksi Perumda Prima Jaya Taka Bakal Berakhir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kursi jabatan salah satu Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten…

Dampak IKN, Titik Terang Pembangunan Lanjutan Bandara Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah penentian panjang selama 6 tahun, akhirnya kelanjutan pembangunan Bandara Paser ada…

Pelaksanaan APBD 2021, DPRD Paser Beri Banyak Rekomendasi Untuk Evaluasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terdapat 10 rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait Rancangan…

Hendak Berwudhu di Sungai, Ketua RT Diterkam Buaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hendak berwudhu di tepi sungai, Ketua RT 3 Desa Sebakung, Hudding (53)…

error: Content is protected !!