Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

Sat, 9 Apr 2022 08:02:28 | author Simpul Media
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni Riduan Efendi alias Iwan Bima telah dilakukan sidang putusan, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Divonis 2 tahun bui, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga 7 hari kedepan. Diketahui sidang putusan pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Selama tujuh hari apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding, berarti perkara tersebut sudah inkrah. Saat ini sekitar tiga hari lagi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Satrio Nugroho melalui Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Jumat (8/4/2022).

Inkrahnya pada Senin (11/4/2022), saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan apakah terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni melakukan pembakaran, penghasutan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Iwan Bima turut melakukan pembakaran, penghasutan dan bawa sajam jenis mandau,” jelasnya.

Pada aksi pembakaran rumah di Desa Senaken pada 22 Desember 2021 lalu, satu orang masih buron. Yakni berinisial S Masuk dalam DPO pihak kepolisian. Diketahui pertama kali mengerahkan adanya aksi balasan dengan menelpon Iwan Bima. Hal ini terungkap saat sidang putusan.

Sekadar informasi penggunaan mandau tidak masalah terpenting digunakan sesuai peruntukannya atau tempatnya. Total pelaku pembakaran 13 orang, 12 terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal Iwan Bima yang belum inkrah.

Peristiwa bermula terjadi pada 28 November 2021 lalu itu terjadi pembunuhan di TKP Kafe Sarjun, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Satu orang meninggal dan keempat pelaku juga telah divonis.

Terdakwa utama Unding divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mana telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat berakibat meninggal dunia.

Kemudian tiga tersangka lainnya, yakni Hafid Ridha, Riko dan Zainal melakukan pengeroyokan divonis 1 tahun 10 bulan sesuai pasal 170 KUHP.

“Jadi, keempat terdakwa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Saat ini ditahan di Lapas Samarinda,” pungkas Andris. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

Catat Ya, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran TNI AD Jalur Santri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesempatan emas bagi santri dan lintas agama yang pengin menjadi prajurit TNI…

Arema di Paser Hadirkan Wisata Keluarga, Beri Efek Ganda Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak hanya mendukung Arema dari jauh atau balik layar. Namun kecintaan Totok…

Masalah Minyak Goreng, Pertemuan dengan Distributor dan Ritel Modern Tertunda

TANA PASER, simpul.media – Persoalan minyak goreng setidaknya bisa menemui titik terang. Baik mengenai pendistribusian…

Operasi Pasar di Paser Batal, Kebijakan Mekanisme Pasar Dalam Pantauan

TANA PASER, simpul.media – Intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dalam menyikapi kondisi minyak goreng, dengan…

277 Orang di Paser Meninggal Akibat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Vaksinasi

TANA PASER, simpul.media – Hingga pertengahan Maret 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser mencatat, 277…

Ribuan Kawasan Food Estate di Paser, Butuh Sokongan Pemprov dan Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seluas 2.500 hektate lahan di Kabupaten Paser direncanakan jadi kawasan food estate…

Penjualan Minyak Goreng Merata, Opsi Zonasi Wilayah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mengatasi antrean mengular dan berdesakan, serta meratanya penjualan minyak goreng di…

error: Content is protected !!