FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

Mon, 24 Jun 2024 14:49:33 | author Simpul Media
Pembukaan FGD DPRD Paser membahas Empat Raperda. ( Dok. Fakhrul/Simpul.Media )
Pembukaan FGD DPRD Paser membahas Empat Raperda. ( Dok. Fakhrul/Simpul.Media )

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Universitas Pasundan Bandung. Serta MOU Antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Untuk itu, DPRD Paser Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Naskah Akademik berkaitan dengan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Paser. Kyriad Sadurengas, Senin (24/6/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Paser Abdul Azis mewakili Pimpinan DPRD Paser menyampaikan, Pelaksanaan FGD menjadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Raperda yang sedang dibahas merupakan Raperda Inisiatif DPRD Paser, untuk menyempurnakan Raperda tersebut, maka FGD  menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan guna mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Abdul Azis.

Disambung Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain. Menjelaskan, FGD pembahasan Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan jaringan Utilitas Terpadu. Serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan dibahas bersama DR. Berna S. Ermaya, S.H.. M.H. sebagai ahli hukum dan Wawan Kurniawan, S.H. sebagai ahli hukum.

Sementara untuk Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis, serta Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Paser. Akan di bahas bersama Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc. sebagai  Ahli Hukum dan Sosial. Cunduk Wasiati, S.H., M.Hum. sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dr. (Cand) Teguh Imam Sationo, S.H., M.Sc. sebagai Ahli Hukum Kepariwisataan.

“Diharapkan dari kegiatan FGD ini dapat memberikan kontribusi atas penyusunan naskah akademik dan raperda prakarsa DPRD Kabupaten Paser, sehingga diperoleh naskah akademik dan raperda prakarsa DPRD yang dapat dipergunakan dan dilaksanakan oleh OPD Terkait dan dapat berlaku dengan efektif,” ujar Zulkarnain mengakhiri.

(FS04/adv/dprdp)

Pewarta    :  Ahmad Fakhrul A.
Editor        :  A.R. Maulana

BACA JUGA

News Feed

Sederet Harapan Desa Sungai Tuak Sikapi Pembangunan Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam pembangunan wisata terpadu di Desa Sungai…

Paser Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini Kabupaten Paser berstatus Zona hijau Covid-19. Hal ini pun menjadi angin…

Kakak Adik Curi Motor Paman, Gadai Murah Penuhi Kebutuhan Lebaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dua pemuda warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk…

AKDP Kebanjiran Penumpang, Ribuan Pemudik Keluar Masuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemudik yang datang dan keluar Kabupaten Paser dipastikan mencapai ribuan orang. Hal…

Puluhan Botol Miras Disita Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 84 botol berbagai merek minuman keras tanpa izin, dari toko milik…

Libur Idulfitri 2022, Wisatawan di Paser Tembus 11.572 Orang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setiap momen libur lebaran destinasi wisata menjadi opsi masyarakat. Baik pantai, alam…

DPRD Balikpapan Serahkan Tiga Nama Calon Pendamping Rahmad Mas’ud ke Wali Kota

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sampai sekarang ini kursi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Teranyar, tiga…

Pelayanan IGD RSUD Panglima Sebaya Langganan Keluhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, mendapat sorotan. Hal itu…

Libur Lebaran di Pasir Mayang, Motoris Jasa Sewa Perahu Kecipratan Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Banyaknya wisatawan yang memilih berlibur di Pantai Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, memberikan…

DPRD Paser Anjurkan Kemitraan Sikapi Persoalan Harga TBS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Langkah efektif imbas kebijakan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan larangan ekspor CPO, hingga…

error: Content is protected !!