SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan penertiban terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser.
Hal tersebut dikarenakan semakin menjamurnya aktivitas masyarakat yang melakukan penarikan sumbangan pada pengendara di tengah jalan raya umum.
“Dasar permintaan sumbangan sudah diatur dalam perda no 4 tahun 2015, tetapi didalam perkembangannya banyak sekali yang melakukan Penarikan sumbangan pada pengendara dijalan raya atau ditengah jalan,” ucap Abdul Aziz. Selasa (19/11/2024).
Kegiatan tersebut, sangat merisaukan pengguna jalan. Inilah yang menjadi delima disatu sisi sudah diatur dalam perda disisi lain membahayakan pengguna jalan. Selain itu, permintaan sumbangan yang datang kerumah rumah banyak diselewengkan.
“Banyak warga yang mengeluhkan adanya aktivitas ini, terlebih lagi sering kali juga permintaan sumbangan yang secara langsung mendatangi rumah warga ternyata disalahgunakan,” Ucap Abdul Aziz.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Pasee bisa bertindak tegas untuk menegakkan Perda yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak lagi mengeluhkan permasalahan ini.
“Saya kira bisa segera dilakukan upaya penindakan, sehingga permasalahan ini tidak semakin menjamur,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, Keoala Dinas Sosial Kabupaten Paser Hasanuddin. Menyampaikan, pihak Dinas Sosial berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan dalam beberapa kali penindakan yang telah dilakukan, pihaknya telah melakukan pemulangan pada sejumlah warga yang melanggar perda 4 tahun 2015.
“Penindakan sudah dilakuakan, ada yang dilakukan pembinaan ada juga yang dipulangkan ke daerah asalnya,” pungkasnya.
(FHs/adv/DPRDP)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana