Minim Informasi, KM Nusantara 111 Tak Dilirik Masyarakat Paser

Sat, 30 Apr 2022 22:40:38 | author Simpul Media
IMG-20220430-WA0011

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kehadiran kapal perintis KM Sabuk Nusantara 111 yang berlabuh di Pelabuhan Pondong, tak dilirik masyarakat Kabupaten Paser. Diinformasikan moda transportasi ini mengangkut penumpang dan barang.

“Tidak ada sama sekali penumpang (dari Paser) yang naik dari Pondong sejak kehadirannya di Paser,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, beberapa hari lalu.

Selain belum cukup dikenal masyarakat Kabupaten Paser, durasi tempuh KM Sabuk Nusantara 111 berangkat ke suatu daerah juga memakan waktu berjam-jam. Hal ini diyakini menjadi salah satu faktor.

Selain itu, Inayatullah mengatakan masyarakat enggan memilih kapal tersebut, juga disebabkan kapal yang ada tidak langsung ke tujuan yang diinginkan.

“Seperti mereka yang hendak menuju Mamuju menggunakan kapal berpikir dua kali, sebab haru melalui Tanjung Samalantaka – Kota Baru – Mamuju,” sambungnya.

Di sisi lain, tidak adanya agen penjualan tiket di area pusat kota Tana Grogot menjadi salah satu kesulitan, minimnya informasi membuat masyarakat yang ingin mengetahui jadwal keberangkatan ataupun harga mesti ke Pelabuhan Pondong.

“Jadwalnya belum tetap, serta pemberian informasi ke masyarakat yang masih kurang. Padahal sewaktu peresmian sudah kami sarankan hal-hal seperti itu agar bisa diantisipasi,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Captain Rahman, tidak adanya masyarakat yang memilih KM Sabuk Nusantara 111 dikarenakan juga lamanya jarak tempuh.

“Kalau dari Pondong ke Balikpapan itu membutuhkan tujuh jam baru sampai,” jelas Rahman, saat dihubungi via seluler, Jumat (29/4/2022).

Ia juga menyebut, sejak Februari kapal ini lagi dalam tahap pemeliharaan. Jika tak ada kendala ditargetkan Mei nanti beroperasi kembali.

“Rencana sih Mei, informasi dari agen (tiket) kapalkapal saat masih docking (masa pemeliharaan rutin),” pungkasnya.

Sekadar informasi, Oktober diresmikan kapal perintis ini dengan kapasitas 400 orang.KM Sabuk Nusantara 111 melayani trayek Kotabaru – Tanjung Samalantakan – Tanah Grogot – Balikpapan – Tanah Grogot – Tanjung Samalantakan – Kotabaru – Mamuju. Sebagai contoh, trayek dari Tanah Grogot – Balikpapan memerlukan waktu tempuh 7 sampai 8 jam. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Sederet Harapan Desa Sungai Tuak Sikapi Pembangunan Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam pembangunan wisata terpadu di Desa Sungai…

Paser Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini Kabupaten Paser berstatus Zona hijau Covid-19. Hal ini pun menjadi angin…

Kakak Adik Curi Motor Paman, Gadai Murah Penuhi Kebutuhan Lebaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dua pemuda warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk…

AKDP Kebanjiran Penumpang, Ribuan Pemudik Keluar Masuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemudik yang datang dan keluar Kabupaten Paser dipastikan mencapai ribuan orang. Hal…

Puluhan Botol Miras Disita Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 84 botol berbagai merek minuman keras tanpa izin, dari toko milik…

Libur Idulfitri 2022, Wisatawan di Paser Tembus 11.572 Orang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setiap momen libur lebaran destinasi wisata menjadi opsi masyarakat. Baik pantai, alam…

DPRD Balikpapan Serahkan Tiga Nama Calon Pendamping Rahmad Mas’ud ke Wali Kota

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sampai sekarang ini kursi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Teranyar, tiga…

Pelayanan IGD RSUD Panglima Sebaya Langganan Keluhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, mendapat sorotan. Hal itu…

Libur Lebaran di Pasir Mayang, Motoris Jasa Sewa Perahu Kecipratan Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Banyaknya wisatawan yang memilih berlibur di Pantai Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, memberikan…

DPRD Paser Anjurkan Kemitraan Sikapi Persoalan Harga TBS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Langkah efektif imbas kebijakan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan larangan ekspor CPO, hingga…

error: Content is protected !!