Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Pemeliharaan PJU Belum Optimal, Dishub Paser Minta Masyarakat Maklum

Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Paser dianggap belum optimal. Dinas Perhubungan (Dishub) beralasan

Bau Tak Sedap Drainase Pasar Induk Penyembolum, Warga Curiga Tercemar Limbah

Bau tak sedap di sepanjang saluran drainase Pasar Induk Penyembolum, Desa Senaken dikeluhkan oleh warga...

Tak Ada Anggaran Sapras ETLE

Paser, simpul.media – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mendukung apabila disediakan anggaran untuk sarana prasarana…

Distribusi Pupuk, Perumda PJT Hanya Kebagian 25 Ton

Tanah Grogot, simpul.media – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka, kembali ditunjuk PT Pupuk…

BPBD Paser Usul Bangun Empat Jembatan Desa

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser mengusulkan pembangunan jembatan penghubung antar desa di dua...

Debi Pimpin PWI Balikpapan Periode 2023-2026

Balikpapan, simpul.media – Konferensi Kota (Konferkot) Balikpapan menetapkan Debi sebagai ketua terpilih PWI periode 2023-2026….

Kembali Terulang, Belasan Tahanan Polresta Balikpapan Kabur dari Sel

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Jelang penghujung 2022, sebanyak 11 tahanan Polresta Balikpapan kabur dari sel tahanan,…

Sumbangsih Paser ke Negara Sangat Besar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diusia 63 tahun Kabupaten Paser, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengharapkan kinerja…

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Oleh: Mohammad Nasir* Stabilitas politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan perusahaan…

Warisan Budaya Tak Benda Asal Paser Kembali Diusulkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah objek budaya di Kabupaten Paser segera diusulkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten…

error: Content is protected !!