Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Ekonomi Paser Tumbuh 5,41 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada 2021 tercatat sebesar 5,41 persen. Ia mengatakan…

Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Laut, Pemkab Paser Hibahkan 2 Bidang Tanah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak dua bidang tanah berlokasi di Desa Pondong Kecamatan Kuaro dihibahkan Pemkab…

Ajak Masyarakat Cinta Tanah Air, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cinta tanah air harus dimiliki oleh setiap insan. Rasa nasionalisme tumbuh harus…

Pasar Murah di Paser, Fahmi Sebut Berikan 5 Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya jaga stabilisasi harga pangan dan menekan inflasi daerah, Pemkab Paser bersama…

Tekan Lonjakan Covid-19 di Paser. Prokes Hingga Vaksinansi Kembali Digalakkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun 2022, diimbau Pemerintah…

Permudah Pengusulan Pensiun bagi ASN, BKPSDM Hadirkan Sipesulap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) memberikan kemudahan bagi…

Lagi, Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru Terjadi di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di Kabupaten Paser…

Upaya Pemkab Paser Perluas Jaringan Internet hingga Pelosok Desa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemkab Paser tengah berupaya melakukan perluasan jaringan layanan internet di seluruh wilayah…

Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum…

Zona Kuning, Paser Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Paser mengalami peningkatan. Teranyar, pada…

error: Content is protected !!