Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Malam Anugerah Pariwisata dan Ekraf, Fahmi Sebut Upaya Penggerak Ekonomi Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gelaran anugerah pariwisata dan ekonomi kereatif (Ekraf) 2022 di Ballroom Hotel Kriyad…

IDM 2022 Kabupaten Paser, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini tak ada lagi desa dengan status tertinggal di Kabupaten Paser. Berdasarkan rekapitulasi…

Kerajinan Rotan Jadi Cuan, Penjualan Via Online Diandalkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sektor kerajinan rotan di Kabupaten…

Ridwan Suwidi Berpulang, Ucapan Belasungkawa Terus Mengalir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Innalillahi Wa Innailahi Roji’un, kabar duka menyelimuti Kabupaten Paser. Muhammad Ridwan Suwidi…

Rudy Mas’ud Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar,…

Paser Berduka, Muhammad Ridwan Suwidi Tutup Usia

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mantan Bupati Paser, Muhammad Ridwan Suwidi, dikabarkan meninggal dunia pada 17.00 WITA,…

Melihat Daya Tarik Pantai Masaba Muara Telake

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kawasan pesisir Desa Muara Telake, Kecamatan Longkali memiliki objek pantai yang menarik…

Dishub Paser Naikkan Tarif Angkutan 10 hingga 20 Persen, Berikut Rinciannya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupatan Paser buntut kenaikan BBM bakal mulai…

Daftar Cabor hingga Jadwal Pertandingan Popda

Simpul.Media – Kepastian gelaran Popda ke XVI Kaltim kini temui kejelasan. Rencananya bakal dilaksanakan pada…

Fix! Popda Kaltim Dihelat Oktober

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim dipastikan terlaksana pada…

error: Content is protected !!