Penambang Belum Berizin, Patih Paser: Jangan Ditakut-takuti

Fri, 7 Oct 2022 20:23:19 | author Simpul Media
Pemerhati Politik dan Hukum Paser, Muchtar Amar (Foto: awal/Simpul Media)
Pemerhati Politik dan Hukum Paser, Muchtar Amar (Foto: awal/Simpul Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa pekan terakhir ini persoalan gas elpiji 3 kilogram dan penambangan pasir tengah hangat diperbincangkan dijagad maya. Diinformasikan harga gas melon harganya menembus hingga diatas Rp45 ribu, sementara harga pasir mencapai Rp200 ribu per kubik.

Pemerhati Politik dan Hukum (Patih) Kabupaten Paser, Muchtar Amar mengatakan tingginya gas elpiji hingga diatas Rp45 ribu di tingkat pengecer yang justru terindikasi tak memiliki izin untuk mendistribusikan dan menjual. Demikian pula harga pasir mencapai Rp200 ribu per kubik yang ia menduga dinaikkan secara sepihak oleh penambang berizin.

Dengan dua kondisi diatas, berdasarkan kacamatanya ia melihat kejadian ini justru dibiarkan oleh pangkalan elpiji berizin. Berbeda halnya penambang pasir berizin melakukan hal sebaliknya. Dimana penambang berizin melaporkan yang belum berizin.

“Akhirnya para penambang pasir yang tak memiliki izin setop bekerja karena takut,” tutur Muchtar, kepada Simpul.Media, Jumat (7/10/2022).

Meski penambang pasir yang terindikasi belum memiliki izin sempat setop kerja, ia mengatakan kini telah dapat kembali bekerja dan membuat harga pasir berangsur normal. Dirinya menilai penegakan hukum di Paser belum memberikan kebermanfaatan yang adil bagi rakyat.

“Hukum itu harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat, jangan rakyat melakukan kemaslahatan ditindak, sebaliknya yang meresahkan tidak ditindak,” tegas Muchtar.

Ia mempertanyakan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Semestinya polisi bersinergi membantu untuk menguraikan persoalan yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Polres Paser sepertinya belum memahami persoalan krusial yang menyulitkan rakyat, menurut saya lebih bermanfaat penambang pasir meski mereka belum berizin daripada pengecer elpiji tiga kilogram belum berizin,” terang dia.

Ia menginginkan pihak kepolisian lebih serius dan memahami kesulitan rakyat, apalagi menyangkut keberlangsungan pembangunan pemerintah sesuai visi Presisi yang terus digaungkan. Termasuk untuk memasok kebutuhan bahan baku di Ibu Kota Negara (IKN)

Ia bilang kenaikan harga pasir kasar dari Rp85 ribu menjadi Rp200 ribu per kubiknya, pastilah berpotensi mengganggu stabilitas ketersediaan pasir untuk bahan pembangunan IKN dan daerah penyangganya. Dengan upaya penambang pasir kembali bekerja ia memaknai untuk keberlangsungan kemaslahatan dalam pembangunan.

“Mereka masyarakat penambang pasir bekerja jaga kestabilan harga dan menjaga keberlangsungan ketersediaan pasir, harusnya dibina dan difasilitasi, bukan ditakut-takutin, apalagi oleh pihak yang ingin memonopoli ketersediaan pasir dengan modus telah berizin, ini terindikasi bentuk upaya jaringan mafia, harus diberantas,” ucap Muchtar Amar.

Sementara, jika penambang pasir, pengecer elpiji tiga kilogram, pengecer BBM subsidi yang konon sebagai pelaku UMKM belum berizin dan mungkin mendapatkan untung pun tidak seberapa. Ia mempertanyakan bagaimana untuk menyelesaikan. Pasalnya untung pun tak seberapa, ia berharap ada solusi.

“Jadi jika semua ditindak, bisa berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat sampai di desa-desa, dampaknya luas. Alangkah baiknya didata, dibina agar tertib dan sambil izinnya diurus. Jika terhambat regulasi, dikoordinasikan ke pusat, tidak perlu ditindak tegas,” tandasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

Catat Ya, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran TNI AD Jalur Santri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesempatan emas bagi santri dan lintas agama yang pengin menjadi prajurit TNI…

Arema di Paser Hadirkan Wisata Keluarga, Beri Efek Ganda Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak hanya mendukung Arema dari jauh atau balik layar. Namun kecintaan Totok…

Masalah Minyak Goreng, Pertemuan dengan Distributor dan Ritel Modern Tertunda

TANA PASER, simpul.media – Persoalan minyak goreng setidaknya bisa menemui titik terang. Baik mengenai pendistribusian…

Operasi Pasar di Paser Batal, Kebijakan Mekanisme Pasar Dalam Pantauan

TANA PASER, simpul.media – Intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dalam menyikapi kondisi minyak goreng, dengan…

277 Orang di Paser Meninggal Akibat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Vaksinasi

TANA PASER, simpul.media – Hingga pertengahan Maret 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser mencatat, 277…

Ribuan Kawasan Food Estate di Paser, Butuh Sokongan Pemprov dan Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seluas 2.500 hektate lahan di Kabupaten Paser direncanakan jadi kawasan food estate…

Penjualan Minyak Goreng Merata, Opsi Zonasi Wilayah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mengatasi antrean mengular dan berdesakan, serta meratanya penjualan minyak goreng di…

error: Content is protected !!