Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Kabupaten Paser Berpotensi Banjir Rob

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bencana banjir masih menjadi persoalan di daerah Kabupaten Paser. Tingginya curah hujan,…

Target 2023 PAD Wisata Terpadu Rp 110 Juta Hasil Sewa Rombong Kontainer

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dari kawasan wisata…

Harga Cabai Menjanjikan, Rutan Tanah Grogot Bakal Tambah Luas Lahan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui program pembinaan kemandirian Warga Binaan Masyarakat (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

Lalui Program PPM Kideco, Masjid Al-Mujahidin Berdiri Kokoh di Desa Janju

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 8 bulan dilakukan pembangunan, akhirnya pengerjaan Masjid Al-Mujahidin, Desa Janju, Kecamatan…

Alokasikan Duit Miliaran untuk Pengembangan Wisata

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengembangan destinasi wisata salah satu menjadi terget Pemkab Paser. Mulai penataan dan…

Petani Sawit di Paser Bersyukur Larangan Ekspor CPO Dicabut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usai Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan mencabut larangan ekspor Crude Palm…

Taman Siring Kandilo Bakal Semakin Menarik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kondisi Taman Tepian Kandilo saat ini banyak yang perlu dibenahi. Mengingat fasilitas…

Sikapi Persoalan Parkir Semrawut, Kades Senaken Singgung Pembiaran Berjualan Dekat Bahu Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persoalan parkir kendaraan yang dianggap semrawut di Pasar Induk Penyembolum Senaken di…

Presiden Cabut Larangan Ekspor CPO

SIMPUL.MEDIA, Paser – Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, pemerintah akan mulai mencabut larangan ekspor kelapa sawit…

Lapak Diduga Ilegal, UPTD Pasar Senaken Beri Teguran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya terdapat 8 lapak yang tidak masuk dalam daftar database di kawasan…

error: Content is protected !!