Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Sederet Harapan Desa Sungai Tuak Sikapi Pembangunan Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam pembangunan wisata terpadu di Desa Sungai…

Paser Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini Kabupaten Paser berstatus Zona hijau Covid-19. Hal ini pun menjadi angin…

Kakak Adik Curi Motor Paman, Gadai Murah Penuhi Kebutuhan Lebaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dua pemuda warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk…

AKDP Kebanjiran Penumpang, Ribuan Pemudik Keluar Masuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemudik yang datang dan keluar Kabupaten Paser dipastikan mencapai ribuan orang. Hal…

Puluhan Botol Miras Disita Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 84 botol berbagai merek minuman keras tanpa izin, dari toko milik…

Libur Idulfitri 2022, Wisatawan di Paser Tembus 11.572 Orang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setiap momen libur lebaran destinasi wisata menjadi opsi masyarakat. Baik pantai, alam…

DPRD Balikpapan Serahkan Tiga Nama Calon Pendamping Rahmad Mas’ud ke Wali Kota

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sampai sekarang ini kursi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Teranyar, tiga…

Pelayanan IGD RSUD Panglima Sebaya Langganan Keluhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, mendapat sorotan. Hal itu…

Libur Lebaran di Pasir Mayang, Motoris Jasa Sewa Perahu Kecipratan Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Banyaknya wisatawan yang memilih berlibur di Pantai Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, memberikan…

DPRD Paser Anjurkan Kemitraan Sikapi Persoalan Harga TBS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Langkah efektif imbas kebijakan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan larangan ekspor CPO, hingga…

error: Content is protected !!