Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nasib oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akibat dugaan pemalsuan surat kini berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan

Berdasarkan informasi yang didapati, kasus yang di didakwakan kepada Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, kini sudah ke tahap menghadirkan saksi ahli yang sudah digelar pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya menghadirkan Joni Endardi sebagai saksi ahli yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY).

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dana tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik dalam tulisannya.

Hal itu berdasarkan keahliannya melalui pengalaman yang dimiliki dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ahli, sambung Hendrik, dari seluruh perspektif keilmuan, jenis kertas surat pun di anggap sah.

Dari penjelasan itu, Hendrik menegaskan, bahwa kliennya tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan tersebut. Kendati begitu, persidangan telah dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023) kemaren dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

“Besok kami hadirkan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia,” katanya beberapa hari sebelum sidang lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Rafi’i terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare.

Lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN sebagai pelapor diperkirakan encapai Rp 11 miliar. Rafi”i dijerat pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ahmad Rafii merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang kini masih aktif dari Fraksi NasDem dari daerah pemilihan (dapil) 3 yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali serta duduk di Komisi 3 yang membidangi pembangunan.

(BS02) 

BACA JUGA

News Feed

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

Catat Ya, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran TNI AD Jalur Santri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesempatan emas bagi santri dan lintas agama yang pengin menjadi prajurit TNI…

Arema di Paser Hadirkan Wisata Keluarga, Beri Efek Ganda Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak hanya mendukung Arema dari jauh atau balik layar. Namun kecintaan Totok…

Masalah Minyak Goreng, Pertemuan dengan Distributor dan Ritel Modern Tertunda

TANA PASER, simpul.media – Persoalan minyak goreng setidaknya bisa menemui titik terang. Baik mengenai pendistribusian…

Operasi Pasar di Paser Batal, Kebijakan Mekanisme Pasar Dalam Pantauan

TANA PASER, simpul.media – Intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dalam menyikapi kondisi minyak goreng, dengan…

277 Orang di Paser Meninggal Akibat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Vaksinasi

TANA PASER, simpul.media – Hingga pertengahan Maret 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser mencatat, 277…

Ribuan Kawasan Food Estate di Paser, Butuh Sokongan Pemprov dan Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seluas 2.500 hektate lahan di Kabupaten Paser direncanakan jadi kawasan food estate…

Penjualan Minyak Goreng Merata, Opsi Zonasi Wilayah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mengatasi antrean mengular dan berdesakan, serta meratanya penjualan minyak goreng di…

error: Content is protected !!