THR Bagi PTT Pemkab Paser Belum Jelas

Thu, 21 Apr 2022 19:04:31 | author Simpul Media
Ikhwan antasari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keinginan besar menjelang idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 ini, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap THR bagi PTT juga diberikan seperti tahun lalu,” kata Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari.

Adanya saran itu tak lepas dari besaran gaji yang diterima PTT setiap bulan Rp 2,2 juta. Di sisi lain tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun gaji ke-13.

“DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022,” sambung Politisi Golkar ini.

Diinformasikan pemberian THR untuk PNS di Pemkab Paser paling lambat 25 April ini. Ia bilang diberikannya THR bagi PTT bakal berdampak pada perekonomian daerah, terjadi perputaran uang terlebih jelang idulfitri.

“Ini akan memberikan multiplayer efek ekonomi. PTT dapat diberikan THR seperti tahun lalu,” harap Ikhwan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, belum dapat memastikan apakah THR PTT akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Di sisi lain ia optimis dengan kebijakan bupati dan wakil bupati tahun lalu yang memberikan THR bagi PTT. Meski dapat dikatakan masih belum jelas.

“Kami akan membahas ini dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Katsul.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum idulfitri. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Songsong HPN 2024, PWI Paser Gelar Pelatihan Jurnalistik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2024 mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia…

FSPTI Paser Aksi Damai di Depan Kantor Disnakertrans, Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan peserta aksi damai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia…

Ada 497 Perkara Perceraian di Paser Selama 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023 terjadi 497 perkara perceraian di Kabupaten Paser. Angka ini meningkat…

Yenni Ingatkan Pentingnya Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rasa cinta akan Indonesia harus selalu tertanam, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang…

PWI Paser Buka Pendaftaran Turnamen Gim Mobile Legend, Total Hadiah Rp7 Juta

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser membuka turnamen gim mobile legend…

Cetak Pemuda Siap Berkompetisi, Yenni Eviliana Sosialiasi Perda Kepemudaan di Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

DPD Partai Nasdem Paser Pastikan Tak Ada Kader Ikut Serta Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pengurs Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Paser memastikan tidak ada satupun…

Deklarasi Sebagai Relawan, Sejumlah Kader Partai PDIP dan Nasdem di Paser Beralih Dukung Prabowo Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah kader partai PDIP dan Nasdem di Kabupaten Paser mendeklarasikan dukungan kepada…

Sopir Truk Batu Bara Geruduk DPRD Paser, Inginkan Aktivitas Pengangkutan Tetap Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara beriringan puluhan truk pengangkut batu bara tiba di Kantor DPRD Paser….

Dimensi Prostage Sukses Meriahkan Peringatan HUT Kabupaten Paser ke-64

SIMPUL.MEDIA, Paser  – Puncak Peringatan HUT Kabupaten Paser ke 64 sukses terselenggara dengan meriah. Hal…

error: Content is protected !!