Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Ekonomi Paser Tumbuh 5,41 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada 2021 tercatat sebesar 5,41 persen. Ia mengatakan…

Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Laut, Pemkab Paser Hibahkan 2 Bidang Tanah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak dua bidang tanah berlokasi di Desa Pondong Kecamatan Kuaro dihibahkan Pemkab…

Ajak Masyarakat Cinta Tanah Air, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cinta tanah air harus dimiliki oleh setiap insan. Rasa nasionalisme tumbuh harus…

Pasar Murah di Paser, Fahmi Sebut Berikan 5 Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya jaga stabilisasi harga pangan dan menekan inflasi daerah, Pemkab Paser bersama…

Tekan Lonjakan Covid-19 di Paser. Prokes Hingga Vaksinansi Kembali Digalakkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun 2022, diimbau Pemerintah…

Permudah Pengusulan Pensiun bagi ASN, BKPSDM Hadirkan Sipesulap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) memberikan kemudahan bagi…

Lagi, Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru Terjadi di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di Kabupaten Paser…

Upaya Pemkab Paser Perluas Jaringan Internet hingga Pelosok Desa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemkab Paser tengah berupaya melakukan perluasan jaringan layanan internet di seluruh wilayah…

Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum…

Zona Kuning, Paser Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Paser mengalami peningkatan. Teranyar, pada…

error: Content is protected !!