Ahmad Rafi’i Potensi Bebas Jika Pembuktian Surat Palsu Tidak Terpenuhi

Mon, 6 Nov 2023 17:28:47 | author Simpul Media
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu.  (Dok. Ist)
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu. (Dok. Ist)

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Persidangan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i sebagai terdakwa, hingga kini terus berjalan.

Terkini, melalui Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya sudah menghadirkan ahli yang meringankan kliennya, yakni Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (1/11/2023) lalu.

“Inti dari keterangan ahli yang kami hadirkan menyebut, bahwa terhadap dugaan penggunaan surat palsu, maka surat nya itu harus di nyatakan palsu terlebih dahulu,” kata Hendrik via telepon saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Sehingga, berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan ahli pidana yang dihadirkan, lanjut Hendrik, pasal yang diterapkan terhadap Ahmad Rafi’i, tidak tepat karena unsur pidananya baik Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi.

“Mekanisme pembuktian perihal surat palsu tidak terpenuhi karena hanya berdasarkan ahli bahasa yang mana kita juga telah menghadirkan ahli bahasa yang menerangkan jika surat tersebut sudah sesuai,” terangnya.

Sebelumnya, pihak pengacara juga menghadirkan Joni Endardi, sebagai Ahli Bahasa, yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY), Selasa (24/10/2023) lalu.

Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi’i (Tengah) didampingi Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH dan beberapa kerabat.

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dan tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik.

Hendrik menyebut, dari fakta persidangan yang sejauh ini sudah berjalan, seharusnya Ahmad Rafi’i diputus bebas dari jeratan hukum. Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan Majelis Hakim.

“Kalau masalah putusan kami tim penasihat hukum tidak bisa memastikan. Tetapi jika melihat fakta persidangan sejauh ini seharusnya putusan bebas. Tapi selebihnya kami kembalikan kepada keyakinan dan keberanian Majelis Hakim,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(BS02)

BACA JUGA

News Feed

Tingkatkan Pemahaman dan Keahlian Penata Rambut, Komunitas Barbershop di Paser Gelar Workshop

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memperdalam atau meningkatkan kemampuan dan upgrade ilmu hair style artist, Komunitas…

Posko Jaga Berdiri, Perusahaan Sebut Sangat Mengganggu Aktivitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Saat ini tengah dilakukan pengerukan oleh PT Bara Setiu Indonesia (BSI) di…

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Tak Pengaruhi Okupansi Hotel Kyriad Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilik usaha penginapan atau hotel dapat bernapas lega. Pasalnya, tingkat okupansi atau…

Pegawai Pemerintah Dilarang Urus Parpol

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mulai pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga…

Pemekaran DOB Paser Selatan, Pemkab Paser Kembali Lakukan Kajian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser terus digaungkan. Teranyar melakukan audiensi…

Cegah Penambangan Masuk Pasir Mayang, Warga Bangun Posko Jaga Tapal Batas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara gotong-royong warga Desa Pasir Mayang Mayang mendirikan pondok jaga tapal batas,…

Sulit Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Rambutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kepolisian mengaku kesulitan mengungkapkan identitas pelaku yang menewaskan M (37). Seorang perempuan…

Rajendra “Jawara Kasus” Jabat Kepala Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser resmi berganti sejak Selasa (15/3/2022) lalu….

Honda Win Paser dan Indahnya Gunung Embun

“Nikmati keindahan bukit embun, Komunitas Honda Win Paser nekat jelajahi rute saat hujan deras.“ SIMPUL.MEDIA,…

Pasar Induk Penyembolum Senaken Kembali Dibangun 300 Kios

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser memastikan, akan menambah kios baru di Pasar Induk Penyembolum…

error: Content is protected !!