APBD Paser 2024 Diprediksi Tembus Rp 4,1 Triliun

Thu, 16 Nov 2023 17:20:39 | author Simpul Media
Rapat Paripurna DPRD Paser (Dok. Prokopim Paser)
Rapat Paripurna DPRD Paser (Dok. Prokopim Paser)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2024 diprediksi akan mencapai Rp 4,1 triliun. Prediksi ini didasarkan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Pengesahan Raperda ini dilakukan bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan, dan Abdullah. Pengesahan berlangsung di Gedung Baling Seleloi pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan utama pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Paser atas kerjasama yang baik selama hampir tiga tahun kepemimpinannya dalam memajukan Kabupaten Paser.

“Semoga kerjasama ini terus terjaga dan didasari oleh pemahaman yang positif demi kepentingan rakyat dan pembangunan,” katanya.

Meskipun demikian, Pemkab Paser menerima berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Paser melalui penyampaian pandangan umum Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar).

“Pertanyaan mengenai keterkaitan antara belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dibahas secara transparan dan akuntabel dalam suasana geg mutual understanding antara kedua lembaga,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerimaan daerah agar berusaha untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan cara memaksimalkan seluruh sumber pendapatan yang ada, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, juga menekankan pentingnya agar masukan dan koreksi dari DPRD Kabupaten Paser dapat direspons oleh Pemkab Paser dalam pelaksanaan program kerja tahun 2024 mendatang.

“Kami berharap agar masukan dari kami sebagai lembaga legislatif dapat diperhatikan dan dijalankan,” ungkapnya.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Pemkab Paser Butuh Inspektur Tambang, Sikapi Maraknya Masalah Batu Bara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan agar Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)…

Tingkatkan Kualitas SDM, DEMA STIT Ibnu Rusyd Studi Banding di Dua Kampus

SIMPUL.MEDIA, HSU – Guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengelolaan organisasi, pengurus…

Jabatan Direksi Perumda Prima Jaya Taka Bakal Berakhir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kursi jabatan salah satu Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten…

Dampak IKN, Titik Terang Pembangunan Lanjutan Bandara Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah penentian panjang selama 6 tahun, akhirnya kelanjutan pembangunan Bandara Paser ada…

Pelaksanaan APBD 2021, DPRD Paser Beri Banyak Rekomendasi Untuk Evaluasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terdapat 10 rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait Rancangan…

Hendak Berwudhu di Sungai, Ketua RT Diterkam Buaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hendak berwudhu di tepi sungai, Ketua RT 3 Desa Sebakung, Hudding (53)…

Harga TBS Sawit Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit ditingkat loading ramp di Kabupaten…

50,18 Gram Sabu Gagal Edar di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kala tengah melintas mengendarai sepeda motor dengan santai di Jalan Jenderal Sudirman,…

Cara Pria di Paser Selundupkan Ribuan Pil Koplo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang pria berinisial ES (31) diciduk polisi. Dirinya diringkus saat hendak mengambil…

Seriusi Kasus Kecelakaan Kerja PT KCI. Singgung K3 Hingga Rencanakan Rapat Lanjutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT…

error: Content is protected !!