Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Edukasi Perumusan Pancasila, Sosbang Yenni di Desa Sunge Batu Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) terus dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni…

Kado, Kaum Muda dan Tujuan Gereja Katolik Sambut Natal 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan Orang Muda Katolik (OMK) Gereja Paroki Alleluia Kabupaten Paser wilayah Tanah…

104 Siswa SDTQ Anak Sholih Paser Wisuda Tahfidz Qur’an

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 104 siswa SDTQ Anak Sholih mengikuti wisuda tahfidz. Diantaranya peserta didik…

Pedagang Sepanjang Jalan Yos Sudarso Ditertibkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 63 Kabupaten Paser, Satuan Polisi…

Januari 2024, Penjual di Wisbel Dipindahkan ke Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemindahan pelaku usaha kuliner yang berjualan di wisata belanja (Wisbel) ke kawasan…

Rp 30 Miliar, DAK Fisik Pendidikan 2023 Untuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk Kabupaten…

Peran Perusahaan Terhadap Perguruan Tinggi di Paser Nihil Kontribusi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peran pihak swasta yang berinvestasi di Kabupaten Paser, terhadap dunia pendidikan khususnya…

Pasar Senaken Berbenah, Lapak Pedagang Liar Ditertibkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ditengah proses pembangunan kios baru di kawasan Pasar Induk Penyembolum Senaken. Dinas…

Sadurengas Festival 2022 Sukses Digelar, Ingatkan Hadirnya Seni dan Budaya di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sadurengas Festival 2022 sukses terselenggara di kawasan Museum Sadurengas, jalan Keraton, Desa…

Silaturahmi dan Monitoring KIP Beasiswa, Hetifah Kunjungi Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara khusus berkunjung ke…

error: Content is protected !!